Situbondo (ANTARA) - Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, menempelkan kode batang atau barcode layanan pengaduan "polisi nakal" secara daring pada kendaraan dinas operasional dalam upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan kinerja kepolisian setempat.
Kapolres Situbondo Ajun Komisaris Besar Polisi Bayu Anuwar Sidiqie mengemukakan barcode Pelayanan Pengaduan (Yanduan) Cepat Propam Polri ini ditempel di kendaraan dinas agar bisa diakses secara cepat oleh masyarakat.
"Masyarakat cukup scan QR code, unggah bukti dan biarkan Propam yang turun tangan, sedangkan identitas pelapor dijamin aman," kata AKBP Bayu saat memimpin pemasangan stiker barcode pengaduan di kendaraan dinas di halaman Mapolres Situbondo, Senin.
Menurut dia, kanal pengaduan ini sebagai langkah proaktif mewujudkan transparansi, profesionalitas dan integritas Polri yang semakin presisi.
Melalui sistem ini, lanjut Bayu, warga yang merasa dirugikan oleh tindakan oknum anggota Polri atau melihat perilaku yang mencoreng institusi dapat melapor secara instan melalui kode batang tersebut.
Tidak hanya untuk melaporkan pelanggaran, lanjut dia, kanal tersebut juga dapat digunakan masyarakat untuk menyampaikan apresiasi atas pelayanan prima yang diberikan anggota di lapangan.
Kapolres Bayu menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen institusi Polri dalam memperkuat pembinaan internal serta penegakan disiplin personel agar tetap profesional dan akuntabel.
Dia pun berharap inovasi itu menjadi sarana kontrol publik yang efektif guna membangun budaya kerja Polri yang lebih responsif dan berintegritas. Dengan stiker kode batang ini, pihaknya membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk berperan aktif mengawasi kinerja anggota Polri.
"Baik itu laporan terkait pelanggaran maupun apresiasi terhadap kinerja anggota, semuanya bisa disampaikan langsung melalui kanal aduan yang telah kami siapkan," kata AKBP Bayu.
