Situbondo (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mengungkap sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor lintas kabupaten.
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie di Situbondo, Senin, menyampaikan tiga tersangka sindikat pencurian sepeda motor itu yakni inisial S (43) dan B (23), keduanya adalah warga Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, satu tersangka lainnya yang merupakan penadah motor hasil kejahatan yaitu inisial D (45) warga Desa Peleyan, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
"Saat ini ketiga tersangka yakni S, B, dan D telah ditahan di untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peran masing-masing tersangka," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Senin.
Menurut Bayu, dua tersangka melancarkan aksinya mencuri sepeda motor milik warga di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, pada 7 April lalu di area persawahan dan setelah itu kedua tersangka inisial S dan B, menjual motor hasil kejahatannya kepada penadah inisial D.
Ketiga tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor itu, lanjutnya, memiliki peran masing-masing, tersangka S merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T, sedangkan pelaku B bertugas mengawasi keadaan di sekitar lokasi.
"Setelah berhasil dihidupkan, motor tersebut langsung dibawa kabur dan dijual kepada penadah inisial D warga Situbondo," kata AKBP Bayu Anuwar Sidiqie.
Ia menambahkan, dari pengungkapan pelaku pencurian polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Honda Beat hasil curian yang sudah diubah warna, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, STNK palsu, kunci T, telepon genggam, serta pakaian pelaku.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan dan apabila warga mengetahui adanya informasi terkait tindak kejahatan atau sedang membutuhkan bantuan polisi, segera menghubungi pusat layanan (call center) 110. Layanan ini aktif 24 jam dan bebas pulsa atau gratis.," kata Bayu.
Pewarta: Novi HusdinariyantoUploader : Taufik
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.