Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang membekuk lima orang penadah sepeda motor hasil curian dan kasus pencurian itu terungkap saat para tersangka hendak menjual hasil curiannya melalui media sosial Facebook.
"Sepeda motor yang hendak dijual oleh tersangka ini merupakan hasil curian milik warga di Dusun Duko, Desa Jeruk Porot, Kecamatan Torjun," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Selasa.
Kapolres menuturkan, kelima penadah sepeda motor curian itu masing-masing bernama Faisol Romadhon, Hotip, Mahrus, Hanif, dan Sappar.
Baca juga: Kepergok warga, pelaku pencurian motor di Sampang diringkus
Hasil pemeriksaan petugas menyebutkan, mereka sudah dua kali menerima sepeda motor curian, dan kelima orang tersangka itu memiliki perannya masing-masing.
"Motifnya hanya untuk mencari keuntungan, para penadah ini bervariatif nilai keuntungannya, ada yang dapat 500 ribu, 200 ribu, 300 ribu," kata Kapolres.
Kasus pencurian itu terjadi pada 2 Oktober 2019. Korbannya adalah Moh Ilham. Ia melapor ke polisi karena dua unit motornya hilang saat berada di dapur rumahnya di Desa Jeruk Porot. Motor Honda Vario nopol M 6095 PJ dan Yamaha NMax berwarna merah.
Moh Ilham mengatakan, di dalam dapur rumahnya ada tiga motor, yaitu Honda Revo dan Vario, serta NMax.
Hanya dua motor bernilai puluhan juta itu raib. Kemungkinan pelaku masuk dari jendela dapur yang dinaiki melalui tembok belakang rumah.
"Kejadiannya tengah malam. Saya kaget motor langsung hilang, bahkan kunci motor Revo sengaja dibuang pelaku ke sawah mungkin supaya pemiliknya tidak bisa ngejar," kata Moh Ilham.
Baca juga: Polisi Jatim bekuk komplotan pencuri motor asal Pasuruan
Dia menuturkan, beberapa hari setelah kejadian, ada yang pemilik akun Facebook yang mengunggah motor miliknya. Ciri-ciri dan warnanya sama. Ia mencoba menghubungi yang memposting jual beli motor.
"Lalu, saya mengajak ketemuan dengan orang Sampang yang bernama Faisol itu. Saya sudah bawa BPKB dan kunci cadangannya, ternyata motor mau dijual Rp10 juta, dan akhirnya saya melapor ke polisi," katanya.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan dua unit sepeda motor Yamaha NMax dan Vario. Sebuah kunci T serta surat kendaraan atau STNK.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat kelima orang tersangka penadah hasil curian sepeda tersebut dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.