Sampang (ANTARA) - Tim Reskrim Polres Sampang, Jawa Timur, meringkus salah satu dari lima orang pelaku pencurian alat berat di Kecamatan Jrengik dan saat ini pelaku sudah ditahan di mapolres setempat.
Menurut Wakapolres Sampang Kompol Moh Lutfi di Sampang, Sabtu, pelaku pencurian alat berat yang berhasil ditangkap Tim Reskrim Polres Sampang itu adalah seorang pemuda berinisial MT berumur 27 tahun.
"Tersangka ini mencuri empat buah aki alat berat di lokasi tambang batu milik Kepala Desa Buker, Kecamatan Jrengik," katanya menjelaskan.
Tersangka MT yang merupakan warga Dusun Taroman, Desa Nyeloh, Kecamatan Kedungdung itu dikenali, lantaran ada warga yang mengetahui aksinya.
"Berdasarkan hasil penyidikan petugas, yang bersangkutan ini ternyata memang spesialis pencuri aki mesin ekskavator di sejumlah lokasi tambang batu di Kabupaten Sampang," katanya pula.
Hanya saja, ujarnya lagi, dari lima orang pelaku tersebut, baru satu orang tersangka yang berhasil ditangkap petugas, sedangkan empat orang lainnya masih menjadi buronan petugas.
Keempat orang pelaku pencurian yang kini menjadi buronan petugas itu, masing-masing berinisial SB, MN, BH, dan IH.
"Mereka ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Sampang, dan kami telah menggerakkan anggota untuk mengetahui keberadaannya," kata Lutfi.
Dalam menjalankan aksinya, MT bertugas menyiapkan kendaraan operasional mobil Wuling bernomor polisi M 1709 ND. "Tapi pelaku justru meminjam mobil milik Kepala Desa Nyeloh," kata Lutfi lagi.
Selanjutnya SB langsung menggerakkan teman-temannya, termasuk MT ke Desa Buker, tempat alat berat itu berada.
"Waktu itu, saya ditunjuk sebagai sopir, karena saya memang bisa mengemudikan mobil," kata MT kepada petugas.
MT menurunkan keempat orang temannya, dalam lokasi yang agak jauh. Mereka selanjutnya berjalan kaki menuju lokasi alat berat tersebut.
Selanjutnya MT menjauh dari lokasi tersebut. Sesuai kesepakatan, MT akan kembali ke lokasi semula, apabila aksi teman-temannya sudah selesai dan SB sebagai narahubung.
Satu jam berikutnya, SB menghubungi nomor telepon seluler dan mengabarkan bahwa dirinya dan ketiga orang temannya telah berhasil mengambil empat buah aki.
"Kala itu jam menunjukkan pukul 02.30 WIB. Tapi sesampainya di lokasi yang telah ditentukan keempat teman saya tidak ada, malah saya dikepung oleh warga," ujar MT pula.
Saat itu juga sebagian warga dan aparat desa langsung menghubungi aparat keamanan dan menangkap tersangka MT.
Selain menangkap MT, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 4 buah aki ekskavator, satu mobil Wuling warna merah yang digunakan tersangka, 1 drum stemplet/pelumas, dan kabel listrik.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat MT dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Keempat orang temannya MT ini masih kami kejar. Kami telah membentuk tim khusus dan menggerakkan polsek jajaran untuk mengejar mereka," kata Wakapolres Sampang Kompol Moh Lutfi menjelaskan.