Sampang (ANTARA) - Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menggagalkan pengiriman 9,8 ton pupuk bersubsidi ke luar Madura pada operasi rutin yang digelar institusi itu.
"Berdasarkan hasil penyidikan yang kami lakukan, pupuk ini rencananya hendak dikirim ke Madiun," kata Kapolres Sampang AKBP Hartono di Sampang, Kamis.
Ia menuturkan pengungkapan kasus itu berawal saat petugas melakukan patroli rutin di Jalan Raya Karang Penang, Sampang, pada 3 April 2025.
Kala itu truk bernomor polisi W 8926 UA berwarna kuning tiba-tiba melintas dengan ditutupi terpal.
"Karena terlihat mencurigakan, anggota kami lalu menghentikan truk tersebut dan melakukan pemeriksaan. Di sana lalu diketahui bahwa truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi," katanya.
Sebelumnya pihaknya juga telah menerima informasi yang disampaikan masyarakat melalui pesan singkat aplikasi whatshApp yang menyebutkan ada pupuk bersubsidi di Sampang yang akan dikirim ke luar Madura.
"Saat menerima informasi itu saya langsung memerintahkan tim intel untuk melakukan penyelidikan, sekaligus memerintahkan kepada personel yang bertugas melakukan patroli untuk menghentikan truk yang melintas di lokasi patroli mereka," katanya.
Pupuk bersubsidi yang hendak dikirim ke luar Madura itu, kata dia, merupakan pupuk jenis urea sebanyak 88 sak dan 105 sak jenis NPK Phonska, dengan total 9,8 ton.
Truk dan pupuk sebanyak 9,8 ton tersebut, lanjutnya, kini disita petugas untuk penyidikan lebih lanjut.
Polisi juga menangkap sopir truk bernama Mohammad Fathoni (21) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Sampang. Sopir tersebut dijerat Pasal 110, junto Pasal 36 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, junto Pasal 6 ayat 1 Perpres Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, junto Pasal 34 ayat 3, junto Pasal 23 ayat 3 Permendag Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, junto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara.
"Kami terus mengembangkan kasus ini, kemungkinan adanya keterlibatan kios dan pangkalan pupuk," ujar Kapolres.
Temuan kasus pengiriman pupuk bersubsidi sebagaimana di Kecamatan Karang Penang ini merupakan kejadian kedua dalam dua tahun terakhir. Kasus serupa juga terjadi pada Desember 2023.
Kala itu petugas juga menggagalkan pengiriman pupuk bersubsidi jenis urea dan NPK sebanyak 62 sak yang diangkut dengan mobil pikap bernomor polisi S 8717 NC.