Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, Jawa Timur, memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar sesuai harga eceran tertinggi (HET) setelah pemerintah resmi menurunkan harga pupuk sebesar 20 persen.
"Hal itu merujuk pada Keputusan Menteri Pertanian Nomor 117/KPTS/SR.310/M/10/2025 yang mulai berlaku tahun ini," kata Bupati Probolinggo Mohammad Haris didampingi Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Arh. Iwan Hermaya di kabupaten setempat, Selasa.
HET pupuk bersubsidi yang harus dipatuhi oleh seluruh kios dan pengecer adalah pupuk urea Rp1.800/kg atau Rp90.000/sak, NPK Rp1.840/kg atau Rp92.000/sak, pupuk ZA Rp1.360/kg atau Rp68.000/sak dan pupuk organik Rp640/kg atau Rp32.000/sak.
Dengan turunnya harga pupuk, lanjut dia,, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo berharap produktivitas pertanian semakin meningkat dan kesejahteraan petani semakin membaik.
"Saya mengimbau kepada seluruh kios dan pengecer agar menjual sesuai harga resmi tersebut. Kepada para petani, jika menemukan kios yang menjual di atas harga eceran tertinggi, segera laporkan," katanya.
Ia menekankan pemerintah daerah terus memperkuat pengawasan distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh spekulan.
"Mari wujudkan bersama petani yang sejahtera dan pertanian maju di Kabupaten Probolinggo,” ujarnya.
Para petani di Kabupaten Probolinggo dapat terus mendapatkan akses pupuk dengan harga terjangkau dan ketersediaan yang memadai, sehingga mendukung produktivitas pertanian di Kabupaten Probolinggo.
Sebelumnya pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen, berlaku mulai Rabu (22/10) yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian (Mentan) No. 1117/Kpts./SR.310/M/10/2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/ KPTS./SR.310/M/09/2025 tentang Jenis, Harga Eceran Tertinggi, dan Alokasi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025.
