Madura Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur menyebutkan bahwa harga pupuk bersubsidi di kios dan kelompok tani di wilayah itu, sudah sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Kementerian Pertanian.
"Ini sesuai dengan hasil rapat koordinasi lintas penyuluh pertanian dan kelompok tani yang kami gelar hari ini," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pamekasan Indah Kurnia Sulistiorini di Pamekasan, Selasa.
Ia menjelaskan, Kementerian Pertanian beberapa waktu lalu telah mengumumkan, bahwa HET dua jenis pupuk bersubsidi yakni Urea dan NPK turun 20 persen.
Harga pupuk bersubsidi Urea turun menjadi Rp1,800 per kilogram dari sebelumnya Rp2.250 per kilogram atau dari Rp112.500 per sak ukuran 50 kilogram menjadi Rp90.000.
Harga pupuk NPK turun dari sebelumnya Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram. Harga per sak ukuran 50 kilogram turun dari Rp115.000 menjadi Rp92.000.
"Saat ini semua kios dan kelompok tani sudah menjual pupuk sesuai HET terbaru itu," katanya.
Kendatipun demikian, sambung Indah, pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar harga benar-benar berlaku sesuai ketentuan pemerintah pusat.
"Jika misalnya ada warga yang mengetahui ada kios atau kelompok tani yang menjual di atas HET, maka bisa menyampaikan laporan ke nomor telepon seluler Pelaporan Pupuk Kementan di nomor: 0823-1110-9690 dan disertai dengan bukti yang jelas, atau bisa datang ke kantor KP3 (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) di kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Pamekasan," kata Indah.
Sementara itu, jatah pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Pamekasan pada musim tanam 2025 sebanyak 17.225 ton untuk pupuk Urea, 13.729 ton NPK, dan 15.885 ton pupuk organik.
