Pamekasan (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur tahun ini mengalokasikan bantuan pupuk non-subsidi kepada petani tembakau di wilayah itu.
"Jumlah bantuan yang kami alokasikan sebanyak 214 ton untuk 200 kelompok tani," kata Kepala Bidang Produksi Pertanian DKPP Pemkab Pamekasan Andi Ali Syahbana di Pamekasan, Jumat.
Ia menjelaskan bantuan pupuk non-subsidi untuk petani tembakau ini telah dilakukan Pemkab Pamekasan sejak 2023 saat Baddrut Tamam menjabat sebagai Bupati Pamekasan.
Anggaran bantuan ini, sambung Ali, dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan.
"Sesuai dengan ketentuan, sebagian peruntukan penggunaan dana dari DBHCHT yang diterima pemerintah kabupaten untuk bantuan sosial yang bisa mendorong peningkatan kesejahteraan dan ekonomi masyarakat," katanya.
Oleh karena itu, sambung Ali, Bupati Pamekasan kala itu, meminta agar sebagian dana yang diterima Pamekasan dialokasikan untuk membantu meringankan biaya produksi petani tembakau.
"Saat ini, proses pelaksanaan bantuan pupuk non-subsidi ini telah memasuki tahap lelang dan verifikasi kelompok tani calon penerima bantuan," katanya.
Menurut Ali, jumlah kelompok tani yang ada di Kabupaten Pamekasan tahun ini sebanyak 1.034 kelompok, tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Selain memberikan bantuan pupuk non-subsidi, DKPP Kabupaten Pamekasan juga memberikan bantuan alat mesin pertanian berupa alat rajang tembakau 50 unit untuk 50 kelompok tani, dan sprayer 350 unit untuk 350 kelompok tani.
"Nilai bantuan berupa pupuk non-subsidi dan alat mesin pertanian yang melalui DKPP Kabupaten Pamekasan tahun ini Rp6 miliar," katanya.
Pada tahun anggaran 2025, Pemkab Pamekasan menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sebesar Rp112,9 miliar.
Pemanfaatan dana itu melalui delapan organisasi perangkat daerah, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), DKPP, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM dan Naker), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Sosial (Dinsos), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), dan Bagian Perekonomian Pemkab Pamekasan.
"Program prioritas DBHCHT ini berupa bantuan langsung tunai, kesehatan, pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan penegakan hukum," kata Ali.(*)