Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, Jawa Timur membantu petani berupa mesin rajang tembakau sebagai upaya untuk mengurangi biaya produksi petani tembakau di wilayah itu.
"Melalui bantuan ini, petani diharapkan memiliki keuntungan lebih, sehingga pendapatan mereka bisa meningkat dan secara otomatis juga akan berdampak pada peningkatan ekonomi petani," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pamekasan Indah Kurnia Sulistiorini di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.
Ia menjelaskan bantuan mesin rajang tembakau itu disalurkan melalui kelompok tani yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Pamekasan.
"Ada 50 kelompok yang menerima bantuan mesin rajang tembakau kali ini," katanya.
Kelompok penerima bantuan ini, sambung dia, dinyatakan lolos verifikasi faktual oleh tim DKPP Pemkab Pamekasan dan belum pernah mendapatkan bantuan serupa.
Awalnya, kelompok yang mengajukan bantuan sebanyak 79 kelompok yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan se-Kabupaten Pamekasan.
"Akan tetapi, setelah kami lakukan verifikasi, baik secara administrasi maupun dengan meninjau secara langsung ke lapangan, hanya 50 kelompok yang memenuhi ketentuan sebagai penerima bantuan," katanya.
Indah Kurnia menuturkan program bantuan mesin rajang tembakau ini merupakan pemanfaatan dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diterima Pemkab Pamekasan pada tahun anggaran 2025.
"Ada beberapa organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pamekasan yang menerima pemanfaatan dana bagi hasil cukai tembakau, termasuk DKPP Pamekasan," katanya.
Sementara itu, pada tahun anggaran 2025, Pemkab Pamekasan menerima dana bagi hasil cukai hasil tembakau sebesar Rp112 miliar lebih.
Dana tersebut dialokasikan melalui delapan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Pamekasan, yakni Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Koperasi Usaha Kecil, Menengah, dan Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Sosial, Satpol PP dan Damkar, dan Bagian Perekonomian Pamekasan.
"Untuk DKPP, dana yang dialokasikan dari pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau untuk bantuan mesin rajang tembakau tersebut sebesar Rp800 juta," katanya.
Jumlah bantuan mesin rajang untuk petani tembakau tahun ini sama dengan tahun 2024 yang juga sebanyak 50 unit dengan sumber dana yang sama, yakni dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau.
