Narapidana terorisme bebas murni

  • Senin, 14 Juli 2025 12:57

Petugas densus berpakaian sipil mengawal proses pemulangan narapidana kasus terorisme atas nama Margono Bin namo Atmojo Senen alias Umar (kiri), usai melapor di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Mantan anggota Jamaah Islamiyah asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sejak 1 Desember 2022 ini bebas murni dari LP Klas IIB Tulungagung setelah remisi efektif memangkas sisa pidana 4 bulan 15 hari. ANTARA Jatim/Destyan Sujarwoko/mas.

Petugas menerima pelaporan resmi proses pemulangan seorang narapidana kasus terorisme atas nama Margono bin Namo Atmojo Senen alias Umar (kedua kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Mantan anggota Jamaah Islamiyah asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sejak 1 Desember 2022 ini bebas murni dari LP Klas IIB Tulungagung setelah remisi efektif memangkas sisa pidana 4 bulan 15 hari. ANTARA Jatim/Destyan Sujarwoko/mas.

Petugas menerima pelaporan resmi proses pemulangan seorang narapidana kasus terorisme atas nama Margono bin Namo Atmojo Senen alias Umar (kedua kanan) di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Jawa Timur, Senin (14/7/2025). Mantan anggota Jamaah Islamiyah asal Sukoharjo, Jawa Tengah yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sejak 1 Desember 2022 ini bebas murni dari LP Klas IIB Tulungagung setelah remisi efektif memangkas sisa pidana 4 bulan 15 hari. ANTARA Jatim/Destyan Sujarwoko/mas.

Berita Terkait