Ungkap kasus peredaran uang palsu dan penipuan
- 8 September 2026 21:00
Sejumlah barang bukti sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi di tunjukkan saat ungkap kasus Satreskrim di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026). Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah dengan tiga tersangka dan barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta serta membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan tiga tersangka WNA asal Tiongkok. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Tiga tersangka pemalsu dan pengedar uang palsu dihadirkan dalam konferensi pers ungkap kasus Satreskrim di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026). Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah dengan tiga tersangka dan barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta serta membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan tiga tersangka WNA asal Tiongkok. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Barang bukti uang palsu yang dijadikan buket ditunjukkan saat ungkap kasus Satreskrim di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026). Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah dengan tiga tersangka dan barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta serta membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan tiga tersangka WNA asal Tiongkok. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.
Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik (kiri) Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Siko Sesaria Putra Suma (kanan) menunjukkan barang bukti sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi saat ungkap kasus Satreskrim di Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (8/9/2026). Polresta Sidoarjo berhasil membongkar jaringan pemalsuan dan peredaran uang palsu lintas provinsi yang beroperasi di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur, hingga Karanganyar, Jawa Tengah dengan tiga tersangka dan barang bukti uang palsu senilai Rp298,52 juta serta membongkar sindikat penipuan daring (scamming) dan penyalahgunaan data pribadi yang melibatkan warga negara asing (WNA) dengan tiga tersangka WNA asal Tiongkok. ANTARA Jatim/Umarul Faruq/mas.