Tulungagung, Jawa Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal menjelang pemeriksaan saksi Dinas PUPR dalam sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Gatut Sunu Wibowo dan ajudannya Dwi Yoga Ambal.

Plt Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin, Rabu, mengatakan, pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi maupun laporan terkait pemanggilan aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Tulungagung sebagai saksi dalam persidangan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (11/9).

"Kami masih belum menerima informasi maupun laporan apa pun dari Pengadilan Tipikor Surabaya terkait persidangan tersebut," katanya di Tulungagung.

Menurut Baharudin, pemanggilan saksi dalam proses persidangan dimungkinkan disampaikan langsung kepada pihak yang bersangkutan tanpa melalui pemerintah daerah.

Ia menambahkan, hingga saat ini juga belum ada pejabat di lingkungan Dinas PUPR yang mengajukan izin tidak masuk kerja karena menghadiri persidangan.

"Kalau izin seperti itu cukup yang bersangkutan kepada atasannya langsung. Kalau Kepala Dinas PUPR, saat ini belum ada izin," ujarnya.

Pemkab Tulungagung, lanjut dia, menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan mendukung pemenuhan kewajiban aparatur apabila diperlukan untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Meski demikian, pemerintah daerah memastikan seluruh pelayanan kepada masyarakat tetap berlangsung sebagaimana mestinya dan tidak terganggu oleh agenda persidangan tersebut.

Berdasarkan informasi yang berkembang, sidang dugaan korupsi yang menjerat Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal dijadwalkan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Jumat (11/9) dengan agenda pemeriksaan saksi.

 



Pewarta: Destyan H. Sujarwoko
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026