Sampang (ANTARA) - Petugas Kepolisian Resor Sampang, Jawa Timur, mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor di salah satu masjid di Kecamatan Tonjun dan menangkap pelakunya setelah aksi kriminalnya terekam kamera pengintau (Closed Circuit Television/CCTV).
"Kasus pencurian kendaraan bermotor yang berhasil kami ungkap berkat CCTV adalah kasus pencurian yang terjadi pada 12 Oktober 2019 kemarin," kata Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro di Sampang, Kamis.
Ia menuturkan tempat kejadian perkara (TKP) kasus pencurian itu di sebuah masjid di Kecamatan Torjun, Sampang. Pelaku melancarkan aksinya saat pemilik sepeda motor sedang menunaikan shalat berjamaah di sebuah masjid.
"Setelah selesai menunaikan shalat, ternyata sepeda motornya hilang. Untungnya di masjid itu memang memasang kamera pengintai," kata kapolres.
Baca juga: Kepergok warga, pelaku pencurian motor di Sampang diringkus
Sehingga, sambung dia, takmir masjid langsung mengecek dokumen file CCTV yang dipasang di masjid itu. "Di sana terekam dengan jelas adanya aksi pencurian terhadap sepeda motor milik jemaah masjid itu," kata kapolres.
Selanjutnya, sambung dia, korban yang kehilangan sepeda motornya melaporkan kejadian itu ke Mapolres Sampang dengan membawa dokumen file yang berisi rekaman CCTV di masjid itu.
"Petugas langsung melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV sebagai bukti petunjuk," kata kapolres.
Sehingga, dalam waktu yang tidak terlalu lama, sepeda motor merk Honda Scoopy bernomor polisi M 5350 PR tersebut berhasil ditemukan petugas, dan pelakunya langsung ditangkap.
Baca juga: Polres Sampang bekuk lima penadah sepeda motor curian
Berdasarkan hasil penyidikan tim penyidik Polres Sampang, pencuri sepeda motor ternyata merupakan resividis kasus curanmor bernama Supandi warga Kecamatan Konang, Kabupaten Bangkalan.
"Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Mapolres Sampang berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Scoopy bernomor polisi M 5350 PR yang juga disita," katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kapolres selanjutnya mengimbau, agar tempat-tempat ibadah lainnya juga bisa memasang kamera pengintai, sehingga bisa menjadi petunjuk awal bagi petugas apabila terjadi tindak pidana kriminal.
"Para pemilik toko ataupun perkantoran, sebaiknya memasang CCTV untuk memudahkan dan membantu petugas, apabila misalnya terjadi kasus pencurian, seperti yang telah dilakukan oleh takmir masjid di Kecamatan Torjun," katanya.