Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, kembali meringkus pelaku pencurian sepeda motor yang selama ini meresahkan masyarakat setempat berikut barang bukti 7 unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Agung Hartawan di Situbondo, Rabu, mengatakan bahwa pengungkapan pelaku pencurian sepeda motor tersangka inisial AB (42) warga Desa Jetis, Kecamatan Besuki, Situbondo, itu berawal dari penyelidikan Unit Reskrim Polsek Besuki.
"Kemudian dikembangkan bersama tim Resmob Polres Situbondo terhadap laporan kehilangan sepeda motor selama periode April hingga Juni 2025, dan tersangka berhasil ditangkap pada Selasa (17/6) kemarin," ujarnya.
Selain menangkap tersangka, lanjut AKP Agung, tim Resmob juga menyita 7 unit sepeda motor, 1 ampli, 1 mesin kompresor, uang tunai Rp21 juta, gelang emas 15 gram, 7 buah cincin akik, 1 speaker, 1 HP dan 1 linggis.
Hasil pemeriksaan sementara, katanya, tersangka mengakui telah melakukan aksinya di 6 TKP di wilayah Situbondo, yakni di Desa Jetis, Widoropayung, Kalimas (Kecamatan Besuki), kemudian di Desa Sumbertengah 3 TKP (Kecamatan Bungatan).
"Kami masih melakukan pemeriksaan intensif karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain yang juga melibatkan pelaku," kata AKP Agung Hartawan.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terutama saat memarkir kendaraan bermotor pada malam hari.
Polres Situbondo ringkus pelaku pencurian sepeda motor
Rabu, 18 Juni 2025 20:06 WIB

Tersangka dan barang bukti 7 unit sepeda motor di halaman Mapolres Situbondo. ANTARA/HO-Polres Situbondo