Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur merespons cepat keluhan masyarakat dengan memindahkan penempatan beberapa kendaraan truk, barang bukti kecelakaan lalu lintas yang selama ini diparkir di bahu jalan raya.

Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Nanang Hendra Irawan di Situbondo, Kamis, mengemukakan barang bukti kendaraan kecelakaan lalu lintas tersebut sedang dalam proses hukum, sementara area parkir di Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polres setempat terbatas.

"Area parkir  yang kami miliki hanya cukup tiga unit mobil, sementara barang bukti kendaraan kecelakaan yang ada saat ini lumayan banyak. Barang bukti yang masih berproses hukum diparkir di pinggir jalan, tapi sudah kami pindah setelah dikeluhkan masyarakat," katanya.

Satlantas Polres Situbondo dalam menangani perkara kecelakaan lalu lintas secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk memberikan kepastian hukum kepada warga yang terlibat kecelakaan lalu lintas.

"Kami sudah bertemu dengan Ketua RT01/RW04 Lingkungan Karangasem, Kelurahan Patokan perihal barang bukti laka lantas (kecelakaan lalu lintas) yang terparkir di pinggir jalan dan kami meminta maaf atas ketidaknyamanan ini," katanya.

Ketua RT01/RW04 Lingkungan Karangasem Holil menyampaikan terima kasih atas respons cepat petugas Satlantas Polres Situbondo dengan memindahkan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang dinilai kurang etis diparkir di bahu jalan raya.

"Terima kasih atas respons cepat petugas Satlantas Situbondo, yang telah memindahkan barang bukti ke tempat yang lebih aman, terus terang, ada beberapa warga yang protes melihat kondisi kendaraan yang rusak parah di parkir di bahu jalan," katanya.

Beberapa barang bukti kendaraan roda empat yang terparkir di pinggir jalan tersebut telah dipindah ke halaman belakang Polres Situbondo pada Rabu (8/4) malam.




Pewarta: Novi Husdinariyanto
Editor : Vicki Febrianto

COPYRIGHT © ANTARA 2026