Madura Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangkalan, Jawa Timur, menyita sebanyak tujuh unit sepeda motor dari rumah bandar narkoba dalam operasi penggerebekan yang digelar pada Jumat.
"Ketujuh unit sepeda motor ini kami sita dari bandar narkoba di Desa Parseh dan semuanya merupakan hasil curian," kata Kapolres Bangkalan Ajun Komisaris Besar Polisi Febri Isman Jaya dalam konferensi pers di Mapolres Bangkalan, Jumat.
Kapolres menuturkan penggeledahan di rumah bandar narkoba itu dilakukan berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat.
"Jadi, pada tanggal 12 September 2023, kami mendapat informasi bahwa ada penadah barang curian sekaligus bandar narkoba di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan," ujar Kapolres.
Saat menerima informasi yang disampaikan melalui pesan singkat WA itu, Kapolres langsung memerintahkan tim Reskrim dan Intelkam Polres Bangkalan untuk melakukan penyelidikan.
Seketika itu juga tim Reskrim dan Narkoba serta Intelkam Polres Bangkalan bergerak melakukan pengintaian di sekitar rumah pelaku.
Tim langsung datang ke satu rumah yang dicurigai menjadi penadah dan bandar di Dusun Parseh Selatan, Desa Parseh, Kecamatan Socah.
"Setelah mengetahui kondisi rumah, tim kemudian melakukan penggerebekan dan mendapati pemilik rumah berinisial H berikut tujuh unit motor hasil curian, satu kunci T dan beberapa plat nomor kendaraan. Yang bersangkutan juga positif narkoba," kata Kapolres.
Dari sejumlah kendaraan yang disita, terdapat sepeda motor hasil curian dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Besel, Kelurahan Tonjung, Kecamatan Burneh. Motor itu merek Honda Scoopy yang sebelumnya juga telah dilaporkan oleh korban ke Polres Bangkalan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, motor Scoopy itu diperoleh dari kenalannya berinisial G, residivis curanmor. Saat ini kami tetapkan sebagai DPO, tim dari Reskrim sedang mencari keberadaannya," ujar Febri seraya menambahkan barang bukti tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Ia meminta masyarakat yang menjadi korban curanmor agar melapor ke Polres Bangkalan dan segera mengecek barang bukti yang disita.
Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian, serta pasal 127 KUHP tentang penyalahgunaan narkoba dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kapolres Febri Islam juga menyampaikan terima kasih kepada warga yang telah proaktif menyampaikan informasi kepada institusinya sehingga polisi bisa menangkap pelaku kejahatan.
"Yang perlu dipahami di sini, kerahasiaan pelapor kami jamin. Jadi, jangan takut untuk melaporkan kepada kami," ujarnya.