Situbondo (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, memperbaiki tuntutan 2 tahun penjara menjadi 6 bulan kepada terdakwa dugaan pencurian lima ekor Burung Cendet di kawasan konservasi Taman Nasional Baluran.
Revisi tuntutan 2 tahun menjadi 6 bulan terhadap terdakwa Masir (71) warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, itu disampaikan oleh JPU pada persidangan dengan agenda replik menanggapi pledoi kuasa hukum terdakwa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Situbondo, pada Kamis.
"Berdasarkan asas futuristik, dan dalam penyesuaian hukum pidana dengan memperhatikan rasa keadilan serta atas petunjuk pimpinan, kami kemudian memperbaiki tuntutan yang semula 2 tahun menjadi 6 bulan," kata JPU Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal usai sidang.
Dia menjelaskan bahwa perbaikan tuntutan atas kasus dugaan pencurian lima ekor burung cendet di Taman Nasional Baluran yang menjadi sorotan publik itu merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang sudah disahkan dan implementasinya pada tahun depan (2026).
Dalam undang-undang tentang KUHP nasional baru tersebut, kata Huda Hazamal, terdapat penghapusan ancaman minimal penjara. Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya terdapat ancaman minimal 2 tahun.
"Kami selaku pelaksana undang-undang wajib menerapkannya. Jadi, undang-undang tersebut sudah disahkan, namun mulai diberlakukan pada 2 Januari 2026. Tadi Kejaksaan Tinggi juga telah merilis bahwa tuntutan (kasus ini) diambil alih oleh Kejati," ucap dia.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Masir, Hanif menyampaikan apresiasi kepada jaksa penuntut umum dengan mengubah atau memperbaiki tuntutan yang semula 2 tahun menjadi 6 bulan.
"Terdakwa Masir ini sudah dilakukan penahanan (kepolisian, kejaksaan dan pengadilan) sejak 24 Juli 2025 atau hampir lima bulan," katanya.
Salah seorang pengamat hukum Situbondo, A Zainuri Ghazali menilai jaksa penuntut umum tidak konsisten dengan mengubah atau memperbaiki tuntutan yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya.
"Padahal kasus ini keputusannya sudah ada pada hakim, dan kami sangat yakin majelis hakim menggunakan naluri kemanusiaan untuk mempertimbangkan segala sesuatu," katanya.
Zainuri juga berpendapat bahwa JPU tidak perlu mengubah tuntutan 2 tahun yang sudah dibacakan sebelumnya, karena akan terkesan ada intervensi dalam penegakan hukum di "Kota Santri" itu.
"Dan ini menjadi presenden buruk yang mengurangi dan bahkan menghilangkan kewibawaan para penegak hukum, terutama kejaksaan yang nantinya tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat," katanya.
"Untuk kasus pencurian burung cendet di kawasan konservasi ini saya sepakat terdakwa mendapatkan keringanan, dengan pertimbangan salah satunya terdakwa sudah lanjut usia (sepuh) dan masyarakat miskin," kata Zainuri menambahkan.
Terdakwa Masir melakukan kesalahan serupa dan berulang, dan bahkan sudah dilakukan upaya keadilan restoratif oleh pihak Taman Nasional Baluran sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.
