Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menyelesaikan kasus pencurian dan pengguna narkotika jenis sabu dengan keadilan restoratif (restorative justice) selama periode Januari-Agustus 2025.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Situbondo Indra Adityo Samkusumo menyebutkan selama periode Januari-Agustus tahun tercatat ada satu kasus pencurian dan tiga kasus narkotika jenis sabu yang diselesaikan dengan restorative justice.
"Untuk kasus narkotika (pengguna sabu di bawah 1 gram) dilakukan rehabilitasi itu masuk dalam restorative justice," katanya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Menurut Indra, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam menyelesaikan kasus tindak pidana melalui keadilan restoratif, di antaranya pelaku atau tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana (bukan residivis).
Selanjutnya, katanya, dalam tindak pidana yang ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun, serta barang bukti atau kerugian yang ditimbulkan dalam tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000.
"Tentu yang utama dan menjadi syarat mutlak adalah perdamaian antara korban dan pelaku. Jika beberapa syarat tersebut terpenuhi, dokumen restorative justice ini kami kirim ke Kejaksaan Tinggi," tutur Indra.
Ia memaparkan keadilan restoratif di kejaksaan merupakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani.
"Jadi kami perlu sampaikan bahwa restorative justice adalah penyelesaian perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku atau keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan," kata Indra.
