Situbondo (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menuntut 2 tahun penjara pada terdakwa dugaan pencurian lima ekor Burung Cendet di kawasan konservasi merujuk sesuai Undang-Undang (UU) Konservasi.
Persidangan kasus dugaan penangkapan lima ekor Burung Cendet di Taman Nasional Baluran oleh terdakwa Masir (71), warga Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, ini menjadi sorotan publik.
"Tuntutan penjara dua tahun kepada terdakwa ini adalah tuntutan minimal, merujuk pada Undang Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal di Situbondo, Jumat.
Menurut dia, kejaksaan tidak bisa melakukan upaya keadilan restoratif terhadap terdakwa penangkapan burung di kawasan konservasi, karena terdakwa melakukan kesalahan serupa dan berulang, dan bahkan sudah dilakukan upaya keadilan restoratif oleh pihak Taman Nasional Baluran sebanyak 5 kali dengan kasus yang sama.
"Kami prihatin karena terdakwa sudah berusia 71 tahun, dan sidang terhadap terdakwa ini merupakan upaya terakhir, karena terdakwa ini sudah enam kali ditangkap, dan sebelumnya lima kali dilepas dan yang keenam diproses hukum," kata dia.
Huda menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak bisa diupayakan melalui keadilan restoratif karena syaratnya tidak terpenuhi sehingga kasusnya disidangkan.
"Syarat untuk keadilan restoratif ini tidak terpenuhi, karena terdakwa sudah lima kali melakukan penangkapan burung di kawasan konservasi," ucap dia.
Huda menambahkan, pada Kamis (11/12) kemarin terdakwa Masir menjalani sidang pledoi atau pembelaan dari kuasa hukumnya.
"Pekan depan agenda sidangnya replik atau tanggapan pledoi dan selanjutnya duplik yaitu jawaban," ujar dia.
