Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, mengedepankan upaya preventif atau pencegahan terkait dengan pengelolaan dana desa, salah satunya dengan peningkatan kapasitas kepala desa.
"Kami mengapresiasi kegiatan yang dilakukan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Situbondo dalam meningkatkan kapasitas kepala desa," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal di Situbondo, Rabu.
Dalam kegiatan peningkatan kapasitas kepala desa itu, dia menekankan kepada kepala desa agar pengelolaan dana desa dilakukan transparan dan akuntabel serta melibatkan partisipasi masyarakat.
Dengan transparan dan akuntabel dalam pengelolaan dana desa, kata Huda Hazamal, diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan dana desa serta mampu meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan dana desa untuk kesejahteraan masyarakat.
"Intinya, kami dari kejaksaan ketika ada laporan/pengaduan mengenai pengelolaan dana desa, kami mengedepankan pencegahan dan dalam hal ini kami berkoordinasi dengan Inspektorat, sesuai instruksi Jaksa Agung," kata Huda.
Dia mengatakan Kejaksaan Negeri Situbondo sebelumnya juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi Jaga Desa dalam pengelolaan dana desa sebagai instrumen pencegahan korupsi di tingkat desa.
Menurut dia, aplikasi Jaga Desa yang merupakan platform digital inovasi Kejaksaan Agung itu untuk mengawal pengelolaan dana desa sehingga tata kelola dana desa (DD) secara transparan dan akuntabel.
"Aplikasi Jaga Desa ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola dana desa dan alokasi dana desa yang lebih transparan dan akuntabel," ujar dia.
Kejari Situbondo kedepankan preventif dalam pengelolaan dana desa
Rabu, 15 Oktober 2025 11:58 WIB
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo, Huda Hazamal. ANTARA/Novi Husdinariyanto
