Sidang vonis kakek pencuri burung cendet

  • Kamis, 8 Januari 2026 9:24

Terdakwa pencurian burung cendet Masir (71/tengah) berjalan usai putusan vonis di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ANTARA Jatim/Seno/mas.

Hakim ketua Haries Suharman Lubis (kedua kanan) Hakim anggota satu I Gede Karang A. (ketiga kanan) dan Hakim anggota dua Mas Hardi Polo (kanan) membacakan amar putusan vonis atas perkara pencurian burung cendet Masir (71/kiri) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ANTARA Jatim/Seno/mas.

Terdakwa pencurian burung cendet Masir (71/tengah) berjalan setelah turun dari mobil tahanan di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Rabu (7/1/2026). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara 5 bulan 20 hari kepada terdakwa Masir dalam kasus pencurian burung cendet (Lanius schach) sebanyak lima ekor di Taman Nasional Baluran karena terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. ANTARA Jatim/Seno/mas.

Berita Terkait