Situbondo (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Situbondo (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, telah memeriksa puluhan orang saksi-saksi dalam kasus penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dinas PUPP) setempat.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Situbondo Huda Hazamal menjelaskan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR itu sampai saat ini terus dilakukan penyidikan dengan mengumpul keterangan dan memperkuat bukti-bukti.
"Sampai saat ini penyidik tindak pidana khusus terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana korupsi ini," ujarnya di Situbondo, Jawa Timur, Selasa.
Selain melakukan pemeriksaan puluhan saksi-saksi, lanjut Huda Hazamal, penyidik tindak pidana khusus kejaksaan setempat juga berkoordinasi dengan ahli.
Namun demikian, ia tidak menyebutkan mengenai kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan barang/jasa di Bidang Sumber Daya Air (SDA) dan Bidang Bina Marga pada Dinas PUPP tahun anggaran 2023-2024 itu.
"Terkait dengan kerugian negara sampai saat ini masih dalam proses," kata Huda Hazamal.
Kendati sejak Juni 2025 kasus dugaan tindak pidana korupsi ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, penyidik belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Kasus ini dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak Juni, tapi itu masih dalam tahap penyidikan umum, artinya dari penyelidikan kami ambil kesimpulan ada peristiwa pidananya, sehingga kami naikkan ke tahap penyidikan umum," kata Huda Hazamal.
Ia menegaskan meskipun penyidik telah mengantongi calon-calon tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi ini, kejaksaan tetap mengedepankan "due process of law".
"Artinya tindakan-tindakan kami ini harus sesuai dengan prinsip-prinsip penanganan perkara pidana, khususnya tindak pidana korupsi," kata Huda hazamal.
