Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo menyambut baik dan mendukung kesepakatan implementasi keadilan restoratif yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo telah menandatangani nota kesepakatan restorative justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya, pada Kamis.
"Kami tentunya sangat mendukung dengan kesepakatan keadilan restoratif, karena penjara bukan satu-satunya solusi menyelesaikan suatu permasalahan perkara tindak pidana," kata Bupati Rio dalam keterangannya di Situbondo, Kamis malam.
Ia pun menyarankan kepada masyarakat sebaiknya perkara pidana diselesaikan secara kekeluargaan seperti melalui keadilan restoratif.
Sebenarnya, lanjut Bupati Rio, menyelesaikan permasalahan pidana bisa diupayakan tidak harus ditempuh secara hukum dan mengutamakan penyelesaian restorative justice, khususnya untuk tindak pidana ringan.
Pemkab Situbondo, katanya, juga akan memperkuat kerja sama kesepakatan keadilan restoratif ini salah satunya dengan penyuluhan hukum kepada masyarakat, karena kesadaran hukum diperlukan mulai dari anak-anak dan dewasa, sehingga tercipta kedamaian.
"Yang utama itu selesaikan permasalahan secara kekeluargaan jangan sampai ditempuh secara hukum, ini yang perlu kami upayakan," kata Bupati Rio.
Kesepakatan keadilan restoratif yang merupakan inisiasi dari Kejaksaan Tinggi bersama Pemprov Jatim, ini diikuti oleh pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah Jawa Timur.
Restorative justice tertuang dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, namun penerapannya saat ini meluas dan diterapkan di berbagai jenis perkara pidana.
Melalui penyelesaian keadilan restoratif dapat menyelesaikan permasalahan secara keseluruhan, baik dari pelaku, korban, keluarga maupun masyarakat, sehingga bisa memulihkan keadaan seperti semula.
Situbondo sambut baik implementasi keadilan restoratif inisiasi Kejati
Kamis, 9 Oktober 2025 22:22 WIB
Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo (kiri) saat penandatanganan nota kesepakatan restorative justice bersama Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, di Surabaya. Kamis (9/10/2025).(ANTARA/HO-Humas Pemkab)
