Situbondo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, pada tahun anggaran 2026 mulai menerapkan Peraturan Bupati Situbondo Nomor 47 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Publikasi dengan Media.
Dalam peraturan bupati yang ditandatangani Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo itu merujuk pada aturan Dewan Pers dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni media yang memenuhi persyaratan kualifikasi umum dan teknis, satunya adalah bagi perusahaan pers berbadan hukum.
"Perbup yang menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama publikasi ini bukan membatasi, tapi justru menjadi pedoman bagi kami pemerintah daerah bahwa media yang bekerjasama dengan memenuhi standar jurnalistik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Situbondo Anna Kusuma dalam acara "Rembuk Jurnalistik" di Aula SMKN 1 Panji Situbondo, Jumat.
Ia menegaskan bahwa peraturan bupati itu ini bertujuan untuk mengoptimalkan publikasi informasi program prioritas pemerintah daerah setempat dan berbagai program kegiatan yang sedang dan akan dilaksanakan melalui media.
Menurut Anna, penerapan peraturan bupati ini juga sebagai bentuk dukungan pemerintah daerah dalam menegakkan standar informasi yang sehat di era digital yang penuh disinformasi dan misinformasi.
"Harapan kami, kerja sama dengan media yang dilakukan sesuai dengan aturan dapat menciptakan iklim pembangunan yang baik dan bisa mewujudkan visi dan misi Situbondo naik kelas," katanya.
Ia menambahkan, tujuan lainnya dari peraturan bupati yang menjadi pedoman pelaksanaan kerja sama publikasi yakni ingin menyajikan berita yang sehat kepada masyarakat.
"Melalui perusahaan pers yang profesional dan wartawan yang memiliki kompetensi," kata Anna Kusuma.
Informasi dihimpun ANTARA, dalam peraturan bupati itu juga menyebutkan pemerintah daerah bekerjasama dengan media yang memenuhi kualifikasi umum dan teknis, berbadan hukum perusahaan pers dan bergerak di bidang usaha media pers dan tidak dicampur dengan usaha lain.
Penanggung jawab redaksi atau pemimpin redaksi wajib memiliki kompetensi wartawan utama dan dibuktikan dengan sertifikat uji kompetensi wartawan, memiliki kemampuan keuangan yang cukup untuk menjalankan kegiatan perusahaan dibuktikan dengan rekening koran, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Pajak dan tertib membayar pajak yang dibuktikan dengan SPT tahun terakhir perusahaan.
