Situbondo (ANTARA) - Bea dan Cukai Jember menyatakan bahwa pada tahun anggaran 2026 Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, akan menerima dana transfer Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau (DBHCHT) sekitar Rp39 miliar, atau turun sekitar 50 persen dibanding tahun sebelumnya yang sebesar Rp73 miliar.
Kasi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea dan Cukai Jember, Ulfa Alfia menjelaskan bahwa berkurangnya dana DBHCHT yang akan diterima Pemkab Situbondo itu, bukan berarti anggaran yang disalurkan untuk kegiatan fisik dan nonfisik berkurang, namun ada pola perubahan alokasi.
"Berkurangnya dana DBHCHT ke daerah pada tahun depan itu terjadi di seluruh Indonesia," katanya dalam keterangan yang diterima di Situbondo, Jawa Timur, Sabtu.
Menurutnya, selama ini dana DBHCHT ditransfer langsung ke pemerintah daerah dan penggunaannya juga dilakukan langsung oleh pemda setempat untuk kesejahteraan masyarakat, seperti sektor kesehatan, penegakan hukum dan kegiatan lainnya.
Pada 2026, lanjutnya, alokasi akan diatur oleh masing-masing kementerian/lembaga, seperti penggunaan DBHCHT untuk kesejahteraan masyarakat, nantinya akan dialokasikan oleh Kementerian Sosial.
"Misalkan untuk kesehatan yang sebelumnya langsung dari pemda ke dinas terkait atau rumah sakit, nanti polanya berubah dari Kementerian Kesehatan," katanya.
Ia memastikan bahwa dana DBHCHT yang disalurkan kepada masyarakat di wilayah tersebut tidak berkurang, namun hanya ada sebagian perubahan cara alokasi yang diatur masing-masing kementerian/lembaga terkait.
Dalam kesempatan itu, ia memaparkan bahwa hingga November 2025 tercatat petugas Bea dan Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Situbondo telah menyita 139.600 batang rokok ilegal dan telah dimusnahkan.
"Selain melakukan penindakan, kami juga terus menggencarkan sosialisasi kepada masyarakat mengenai rokok tanpa pita cukai, karena yang kami harapkan dengan semakin sadarnya masyarakat, penindakan bisa berkurang," tutur Ulfa.
