Situbondo (ANTARA) - Bea dan Cukai Jember dan Pemerintah Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menggelar bimbingan teknis bagi puluhan petugas Satpol PP terkait Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg) untuk menekan peredaran rokok ilegal di "Kota Santri" itu, Senin.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi menjelaskan bahwa bimtek Siroleg ini menjadi bagian untuk optimalisasi dan meningkatkan pengetahuan petugas lapangan Satpol PP menekan peredaran rokok tanpa pita cukai.
"Teman-teman Satpol PP yang mengikuti bimtek Siroleg ini yang akan menjadi petugas lapangan dan petugas pencari data terkait keberadaan rokok ilegal di Situbondo," katanya usai kegiatan bimtek Siroleg di Aula Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo, Senin.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal, lanjut Sopan Efendi, Bea dan Cukai Jember punya Siroleg dan diharapkan melalui aplikasi ini peredaran rokok ilegal di Situbondo bisa ditekan.
Menurutnya, bimtek Siroleg ini menjadi penting dan sebagai pintu masuk pertama bagi petugas Satpol PP terkait adanya informasi keberadaan rokok ilegal di wilayahnya.
"Dalam kegiatan ini kami juga meminta bekal ilmu dari Polres Situbondo, Kodim 0823 Situbondo dan Bea Cukai Jember agar petugas kami memiliki kejelian dalam mencari informasi sehingga data yang didapatkan bisa lebih valid dan meminimalisir terjadinya sala sasaran," kata Sopan Efendi.
Ia menjelaskan, aplikasi Siroleg merupakan aplikasi yang akan digunakan untuk memasukkan data hasil pemetaan dan investigasi lapangan terkait peredaran rokok ilegal di Situbondo.
"Nantinya data yang sudah valid diolah kembali setelah dipastikan kejelasan dan validasinya data tersebut akan dimasukkan ke aplikasi Siroleg, sebelum ada penindakan data di Siroleg itu akan dirumuskan dan dimatangkan kembali oleh pihak Bea dan Cukai," kata Sopan.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan (KIP) Bea Cukai Jember, Ulfa Alfiah menambahkan, kegiatan bimtek itu merupakan petunjuk teknis kegiatan penegakan hukum dalam rangka penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
"Selain itu kami juga sampaikan terkait identifikasi pita cukai dan KMK (Keputusan Menteri Keuangan) Nomor 72 Tahun 2024 mengatur tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai hasil Tembakau," kata Ulfa.
Ia memaparkan, ada empat kriteria rokok ilegal, yakni rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai salah peruntukan, rokok dengan pita cukai bekas dan rokok dengan pita cukai palsu.
"Tadi kami juga menyampaikan bagaimana membedakan pita cukai rokok asli dan palsu, salah satu ciri-ciri yang menonjol yakni pada bagian hologram dan desainnya seperti apa. Jadi nantinya teman-teman Satpol PP ketika di lapangan mudah untuk mengidentifikasi mana yang asli dan palsu," ujarnya.
Kepala Satpol PP Situbondo sebut Bimtek Siroleg tekan rokok ilegal
Senin, 26 Mei 2025 20:09 WIB

Kegiatan Bimtek Siroleg oleh Bea dan Cukai Jember di Aula Wisata Bahari Pasir Putih Situbondo. Senin (26/5/2025) ANTARA/Novi Husdinariyanto.