Moskow (ANTARA) - Aksi penembakan terhadap masyarakat oleh petugas Dinas Imigrasi dan Bea Cukai Amerika Serikat (ICE) bisa dianggap sebagai tindakan eksekusi di luar hukum (extrajudicial execution), menurut badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

"Penggunaan kekuatan mematikan oleh penegak hukum imigrasi AS di Minneapolis bisa dianggap sebagai penghilangan nyawa secara sewenang-wenang dan pelanggaran berat HAM internasional, serta dapat dianggap sebagai pembunuhan di luar hukum," demikian pernyataan Komisioner Tinggi HAM PBB (OHCHR), Rabu.

Para ahli di badan itu menyampaikan kekhawatiran atas "pernyataan sejumlah pejabat senior yang menyebut korban penembakan sebagai 'teroris domestik' dan menegaskan secara terbuka bahwa penggunaan kekuatan mematikan adalah diperlukan".

Menurut OHCHR, setiap hilangnya nyawa dalam konteks penegakan hukum harus dilihat sebagai kematian yang berpotensi melawan hukum.

Terlebih, kejadian tersebut dapat menimbulkan pertanyaan terkait kepatuhan terhadap hukum HAM internasional dan aturan-aturan yang melandasi penggunaan kekuatan mematikan.

"Dengan demikian, hal tersebut harus diselidiki segera dan secara efektif," menurut pernyataan itu.

Para ahli di OHCHR pun mendesak otoritas AS untuk memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat dalam pembunuhan di luar hukum serta pelanggaran HAM yang terjadi.

Pada 24 Januari lalu, seorang oknum agen federal menembak mati warga bernama Alex Pretti di Minneapolis, Minnesota. Departemen Keamanan Dalam Negeri berdalih petugas patroli perbatasan menembak Pretti karena ia merasa nyawanya terancam.

Kejadian tersebut menyusul peristiwa serupa di kota yang sama pada 7 Januari, yang dilakukan personel ICE terhadap seorang wanita di tengah protes besar.

Aktivitas ICE memicu gelombang protes besar di sejumlah wilayah di Minnesota.

Saat dilantik sebagai Presiden AS pada 20 Januari 2025, Donald Trump bersumpah akan segera menghentikan migrasi ilegal ke AS dan menggelar operasi deportasi massal dari negara tersebut.

Trump juga menyatakan keadaan darurat nasional untuk mengatasi masalah di perbatasan AS.


Sumber: Sputnik/RIA Novosti-OANA



Pewarta: Nabil Ihsan
Editor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026