Situbondo (ANTARA) - Petugas dari Bea dan Cukai Jember bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo menyita sebanyak 1.059.676 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok, beredar di pasaran selama periode Januari-Oktober 2023.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar mengemukakan bahwa lebih dari sejuta batang rokok tanpa cukai itu merupakan hasil penindakan di wilayah Situbondo oleh petugas bea dan cukai bekerja sama dengan Satpol PP.
"Kami melaksanakan operasi penindakan sebanyak152 kali dan menyita 1.059.676 batang rokok ilegal dan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.331.677.780. Potensi kerugian negara di bidang cukai Rp710.303.220," kata Asep di Aula Kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo, Rabu.
Dia menegaskan bahwa penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal sebagai upaya Bea dan Cukai Jember membawahi Situbondo, dalam menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi nasional dengan memberikan kepastian hukum bagi industri barang kena cukai yang telah menjalankan usaha secara legal.
"Bea dan Cukai berperan dalam menghimpun penerimaan negara dan mendukung kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dialokasikan kepada pemerintah daerah," kata Asep.
Dengan pemberantasan rokok ilegal yang dilakukan petugas Bea dan Cukai Jember dan Satpol PP Situbondo diharapkan penerimaan negara maupun penerimaan daerah meningkat guna menyejahterakan masyarakat.
"Perlu kami sampaikan rokok ilegal yang disita ini terdapat berbagai merk. Kami akan terus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa rokok tanpa cukai ini jelas merugikan negara," kata Asep.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi menyebutkan secara khusus operasi penindakan peredaran rokok tanpa dilekati pita cukai bersama petugas Bea dan Cukai Jember, pada periode Januari-Oktober 2023 berhasil menyita 398.996 batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp501.648.380 dan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp267.761.520.
"Dalam penegakan hukum di bidang cukai yang telah diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium (UR) melalui operasi bersama penindakan rokok ilegal di Situbondo, tercatat menyumbangkan penerimaan negara dari lima kegiatan penindakan dengan nilai Rp243.142.000," kata dia.