Situbondo (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo bersama Bea dan Cukai Jember, Jawa Timur, mencatat ada lima kecamatan yang menjadi kantong peredaran rokok ilegal atau rokok tanpa dilekati pita cukai.
Lima kecamatan yang masih menjadi pasar terbanyak peredaran rokok ilegal itu, yakni di wilayah timur Kecamatan Asembagus, Kapongan, Panji, Panarukan dan Kecamatan Besuki.
"Kami terus melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat dengan memberikan pemahaman mengenai barang kena cukai," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo Sopan Efendi di Situbondo, Jawa Timur, Kamis.
Selain itu, lanjut dia, dalam rangka menekan peredaran rokok tanpa pita cukai petugas Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Situbondo juga melakukan operasi rokok ilegal di toko-toko maupun kios yang terindikasi menjual rokok ilegal.
Baca juga: Bea Cukai-Satpol PP Situbondo sita jutaan batang rokok ilegal
Bahkan, kata Sopan, petugas juga tidak segan melakukan mengambil tindakan tegas dengan menyita rokok ilegal dan selanjutnya diminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya menjual rokok tanpa pita cukai.
"Sebelumnya sosialisasi gempur rokok ilegal dilaksanakan di setiap kecamatan, termasuk melaksanakan kegiatan operasi rokok tanpa cukai," kata Sopan.
Senada juga disampaikan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Asep Munandar. Menurut dia, meski selalu melaksanakan operasi rokok ilegal hampir di semua kecamatan masih ada saja peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut.
"Secara umum di semua kecamatan kami sudah melakukan penindakan, tapi yang terbanyak peredarannya ada di lima kecamatan (Asembagus, Kapongan, Panji, Panarukan dan Besuki)," katanya.
Selama periode Januari-Oktober 2023, Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo menyita sebanyak 1.059.676 batang rokok ilegal atau tanpa dilekati pita cukai rokok.
Petugas melakukan operasi penindakan sebanyak 152 kali dan menyita 1.059.676 batang rokok ilegal dan 15,6 liter minuman mengandung etil alkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang Rp1.331.677.780, dengan potensi kerugian negara di bidang cukai Rp710.303.220.
Satpol PP Situbondo: Ada lima kecamatan kantong peredaran rokok ilegal
Kamis, 16 November 2023 15:04 WIB