Situbondo (ANTARA) - Petugas gabungan dari Bea dan Cukai (BC) Jember dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, Jawa Timur menyita sebanyak 74.266 batang rokok ilegal selama "Operasi Gempur Rokok Ilegal" periode 27-31 April 2024.
Kepala Satpol PP Kabupaten Situbondo Sopan Efendi di Situbondo, Selasa, mengatakan dalam pelaksanaan "Operasi Gempur Rokok Ilegal" ini juga dibantu petugas dari kepolisian setempat.
"Operasi rokok ilegal ini dilaksanakan sebagai upaya menekan peredaran rokok tanpa pita cukai yang merugikan negara. Operasi digelar di beberapa titik yang telah ditentukan di beberapa kecamatan," ujarnya.
Sopan menjelaskan bahwa selama operasi rokok ilegal itu, petugas gabungan menyisir kios-kios atau warung yang ditengarai menjual rokok tanpa pita cukai.
Baca juga: KPU dan Satpol PP Situbondo lucuti APK pada masa tenang
Menurutnya, melalui operasi gabungan petugas Bea Cukai Jember dan pemerintah daerah serta kepolisian setempat untuk memberantas rokok ilegal ini diharapkan memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai, khususnya rokok ilegal.
"Operasi ini kami lakukan selain untuk memberikan efek jera, juga bagaimana menyadarkan masyarakat agar tidak menjualbelikan rokok ilegal, karena selain berbahaya bagi kesehatan, juga merugikan negara," ucap Sopan.
Dalam kegiatan "Operasi Gempur Rokok Ilegal" ini, petugas Satpol PP bertugas mengamankan selama operasi rokok ilegal, sedangkan petugas Bea Cukai Jember bertindak sebagai eksekutor atau melakukan penindakan.
Sebelum melaksanakan operasi rokok ilegal, Pemkab Situbondo bersama dengan petugas Kantor Bea dan Cukai Jember menyosialisasikan penegakan rokok ilegal kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kecamatan dan pemerintah desa.
Tujuan sosialisasi terkait dengan rokok tanpa pita cukai itu agar masyarakat bisa memahami bahaya rokok ilegal dan manfaat rokok legal.