Situbondo (ANTARA) - Petugas dari Kantor Bea dan Cukai Jember bersama Satpol PP Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, menyita puluhan ribu batang rokok tanpa dilekati pita cukai yang beredar di pasaran.
Kasi Penindakan dan Penyidikan pada Kantor Bea dan Cukai Jember Widodo Wiji Mulyono mengatakan peredaran rokok ilegal di Situbondo dinilai masih marak terjadi, terbukti selama sembilan hari melaksanakan operasi rokok tanpa cukai yang masih beredar dan merampas rokok ilegal yang beredar di toko dan warung.
"Ada puluhan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang berhasil kami amankan. Selama sembilan hari kami menyisir rokok ilegal di Situbondo," ujar Widodo di Situbondo, Jumat.
Sebelum melaksanakan operasi rokok ilegal, katanya, Pemkab Situbondo bersama dengan petugas Kantor Bea dan Cukai Jember menyosialisasikan penegakan rokok ilegal kepada masyarakat dengan melibatkan pihak kecamatan dan pemerintah desa. Tujuannya agar masyarakat bisa memahami bahaya rokok ilegal dan manfaat rokok legal.
"Sebelumnya, Satpol PP maupun organisasi perangkat daerah (OPD) lain sudah melaksanakan tahapan sosialisasi, dan selanjutnya melakukan penindakan, penyisiran rokok ilegal di tingkat pengecer," ujar dia.
Menurut Widodo, hasil rampasan rokok ilegal di Situbondo cukup signifikan, atau peredaran rokok tanpa pita cukai di Situbondo masih marak terjadi. Kata dia, modusnya tidak lagi memajang rokok di luar, namun menyimpannya di dalam toko.
"Untuk sebaran rokok ilegal hampir di setiap kecamatan kami lakukan penindakan, di toko-toko masih ada. Memang modusnya tidak lagi mereka memajang, tapi ada di dalam," katanya.
Widodo upaya penindakan dengan merampas rokok ilegal cukup efektif. Karena banyak warung yang sebelumnya dilakukan penindakan saat ini sudah tidak menjual lagi.
"Kami tadi juga mengulang, karena ini kan hari ke-sembilan. Tapi ketika kami kesana lagi sudah tidak ada lagi, artinya kesadaran mereka ada," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Situbondo, Buchari mengatakan, dari sekian penindakan yang dilakukan, paling banyak peredaran rokok ilegal terjadi di wilayah Kecamatan Besuki.
Kata dia, beragam alasan para penjual, mulai ada yang memang tidak tahu, ada yang tahu tapi terpaksa, ada pula yang dititipi oleh penjual.
"Rata-rata mereka sudah tahu kalau rokok tersebut ilegal. Namun tetap menjual dengan alasan menerima titipan," ujarnya.
Buchari mengaku siap memfasilitasi para pedagang rokok ilegal ataupun tembakau pasat yang belum mengantongi izin.
"Sosialisasi tetap kami laksanakan sembari melakukan penindakan. Dalam sosialisasi kami sampaikan kepada masyarakat untuk produksi rokok yang legal. Kami juga memfasilitasi, menjembatani untuk mengurus izinnya," tuturnya.
Operasi rokok ilegal yang dilaksanakan Satpol PP bersama Bea dan Cukai Jember sudah berlangsung di sembilan kecamatan, yakni di Kecamatan Banyuputih, Asembagus, Jangkar, Arjasa, Besuki, Banyuglugur, Kapongan, Panji, dan Situbondo. (*)