Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Jember bersama Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memusnahkan ratusan ribu batang rokok ilegal dan puluhan liter minuman keras ilegal hasil penindakan sepanjang tahun 2025.
Pemusnahan barang ilegal tersebut dihadiri oleh Kepala Satpol PP Bambang Rudyanto dan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim di depan Gedung Serbaguna Jember, Selasa.
"Sebanyak 103.836 batang rokok ilegal dan 35,3 liter MMEA ilegal yang dimusnahkan dengan total nilai barang diperkirakan mencapai Rp256 juta lebih dan potensi kerugian negara lebih dari Rp81 juta," kata Kepala Kantor Bea dan Cukai Jember Muhammad Syahirul Alim di kabupaten setempat.
Menurutnya, penindakan tersebut merupakan hasil kerja bersama lintas instansi melalui koordinasi yang berkelanjutan yang sekaligus menjadi penegasan bahwa aparat negara serius dan konsisten dalam memberantas peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal.
"Itu menunjukkan keseriusan bersama dalam memerangi BKC ilegal. Rokok dan minuman beralkohol (MMEA) ilegal sangat merugikan penerimaan negara, merusak perekonomian masyarakat, serta menciptakan persaingan yang tidak sehat, khususnya bagi industri yang patuh aturan,”tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa tantangan terbesar ke depan bukan semata penindakan, melainkan menumbuhkan kesadaran dan kemauan kolektif masyarakat, agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi produk ilegal.
"Pemusnahan tersebut juga dimaknai sebagai pesan moral bahwa Kabupaten Jember tidak memberikan ruang bagi praktik-praktik ilegal yang merugikan kepentingan bersama," katanya.
Sinergi antara Pemkab Jember, Bea Cukai, TNI, Polri, serta seluruh unsur terkait menjadi pondasi penting dalam menjaga ketertiban fiskal dan stabilitas sosial.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jember Bambang Rudyanto mengatakan kegiatan itu tidak hanya dimaknai sebagai bentuk penegakan hukum, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik dan penguatan kesadaran kolektif masyarakat.
"Pemusnahan barang kena cukai ilegal hari ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan negara dan daerah yang berkeadilan, transparan, dan bertanggung jawab," katanya.
Ia mengatakan peredaran rokok dan minuman beralkohol ilegal merupakan persoalan serius dengan dampak luas. Selain menggerus penerimaan negara dan daerah, praktik ilegal itu menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan, mengganggu iklim usaha, serta berpotensi menimbulkan dampak sosial yang merugikan masyarakat.
"Oleh karena itu, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dipandang sebagai instrumen strategis yang tidak hanya mendukung sektor kesehatan dan penegakan hukum, tetapi juga berperan penting dalam membangun kesadaran masyarakat terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari peredaran BKC ilegal," ujarnya.
Bambang mengatakan edukasi yang berkelanjutan menjadi kunci dan penindakan saja tidak akan berhasil tanpa pemahaman dan partisipasi aktif seluruh elemen masyarakat.
