Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum atau inkracht berupa minuman keras (miras), narkoba, dan juga rokok ilegal, di Pasuruan, Jawa Timur, Selasa.
Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan, Teguh Ananto menyatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk lembaga dalam memberikan perlindungan terhadap masyarakat.
“Kami pastikan barang bukti dari 138 perkara dalam kurun waktu Juni hingga November 2025 tersebut, tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” kata teguh dalam keterangannya di Pasuruan, Selasa.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 543,55 gram sabu-sabu dan 2.543 butir pil berlogo Y, 47 unit ponsel yang digunakan untuk transaksi narkoba yang disita sebagai bagian dari pembongkaran jaringan peredaran narkoba, serta sejumlah barang bukti alat kejahatan lain seperti timbangan elektrik dan alat hisap.
Selain narkoba, Teguh menjelaskan bahwa Kejari Pasuruan juga menghancurkan 1.830 botol minuman keras serta rokok ilegal sejumlah 1.873.320 batang.
Ia menyebut bahwa keberhasilan aparat dalam menindak rokok ilegal secara masif tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Teguh menekankan bahwa ke depannya, pengawasan akan terus diperketat di wilayah peredaran.
"Kolaborasi ini dapat terlaksana melalui koordinasi dan kerja sama yang baik dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang lain," katanya.
Sementara itu, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo memberikan apresiasi sekaligus mendukung penuh Aparatur Penegak hukum (APH) dalam menjaga keamanan masyarakat.
Rusdi menekankan bahwa pihaknya akan terus mendukung pemberantasan barang-barang ilegal di Pasuruan, utamanya rokok ilegal yang dinilai merugikan negara dan mengancam ekonomi masyarakat.
Ia mengajak masyarakat ikut berpartisipasi dalam menjaga lingkungan serta mengawasi gerak-gerik warga yang mencurigakan, agar para pelaku tidak leluasa menjalankan aksinya.
