Pasuruan, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 86 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap di halaman kantor kejaksaan setempat, Rabu.

“Kami hari ini memusnahkan seluruh barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap dan memastikan seluruh barang bukti tidak lagi berpotensi digunakan untuk tindak pidana,” kata Kepala Kejari Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, dalam keterangannya di Pasuruan, Rabu.

Rustandi menyebut, barang bukti narkotika yang dimusnahkan berasal dari perkara yang ditangani sejak November 2025 hingga Mei 2026 dengan rincian 1.335,23 gram sabu-sabu dari 64 perkara, 12 butir pil ekstasi dari satu perkara, serta 16.052 butir pil berlogo Y dari lima perkara.

Ia menyatakan, Kejari Pasuruan juga memusnahkan 19 unit telepon seluler yang digunakan dalam transaksi narkotika, 33 unit timbangan elektrik, tujuh alat hisap, serta 17 senjata tajam yang disita dari berbagai tindak pidana.

Selain barang bukti narkotika dan senjata tajam, kejaksaan turut memusnahkan 30 botol minuman keras yang sebelumnya diamankan dari sejumlah operasi.

Menurutnya, metode pemusnahan dilakukan dengan dua cara, yakni pembakaran terhadap barang bukti berupa telepon seluler, timbangan elektrik, dan alat hisap, sedangkan narkotika jenis sabu-sabu, pil ekstasi, serta pil berlogo Y dimusnahkan dengan cara dilumat menggunakan mesin blender.

Sementara untuk barang bukti minuman keras dalam kemasan botol dimusnahkan menggunakan kendaraan berat sebagai bagian dari upaya pemberantasan penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Rustandi menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari tugas kejaksaan sebagai eksekutor setelah seluruh perkara memperoleh kekuatan hukum tetap sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Keberhasilan penanganan perkara tindak pidana, terutama penyalahgunaan narkotika, tidak lepas dari kolaborasi lintas sektor. Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait yang telah membantu,” ujarnya.



Pewarta: Fahmi Alfian
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026