Kejari Bangil Tetapkan Makelar Jasmas DPRD Jatim Tersangka
Selasa, 3 Februari 2015 21:23 WIB
Pasuruan, (Antarajatim) - Makelar program Jaringan Aspirasi Masyarakat (Jasmas) DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2013, Toni Heri Sulistyo ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangil, Kabupaten Pasuruan sebagai tersangka dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar.
"Penetapan tersangka sebagai makelar penghubung proyek jatah anggota dewan dengan kelompok masyarakat (Pokmas) ini berdasarkan fakta dari keterangan beberapa saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangil, Andy Sasongko ketika ditemui di lokasi, Selasa.
Menurutnya, penetapan status tersangka Toni ini didasarkan fakta dan saksi hukum atas pelaksanaan proyek yang diduga fiktif di 14 lokasi di persidangan Sugiarto, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus serupa di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Ada tiga terdakwa, di antaranya Sugiarto, Sugianto, dan Jumain. Sugiarto merupakan sopir atau karyawan Toni yang didakwa melakukan korupsi dana Jasmas, sedangkan dua lainnya adalah penghubung Toni dengan warga untuk membentuk Pokmas di lokasi proyek," ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya sudah mengeluarkan surat perintah penyidikan yang menetapkan Toni sebagai tersangka. Selain itu, Toni yang tercatat sebagai warga Desa Pandanrejo, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Pasuruan itu juga merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Ponorogo dalam kasus serupa.
Sementara itu, Penasehat Hukum Sugiarto, Suryono Pane, menjelaskan kliennya merupakan pihak
yang dikorbankan dalam kasus korupsi penyaluran dana Jasmas DPRD Propinsi Jatim, karena ia hanya kurir yang menjalankan perintah atasannya, yaitu Toni.
"Berdasar Pasal 51 KUHP, karyawan yang menjalankan perintah pimpinan tak bisa dijerat tindak pidana. Sugiarto hanya diperintah Toni mengumpulkan KTP kesana kemari kemudian diberikan pada Toni, sedangkan Toni membuat proposal untuk mencairkan dana Jasmas," ungkapnya.
Ia mengungkapkan berdasar pengakuan kliennya, dana proyek yang berkisar Rp160 juta per titik tersebut, dikenakan fee sebesar 50 persen. Selain itu pihaknya juga meminta majelis hakim untuk menghadirkan Toni dalam persidangan di Pengadilan Tipikor.
"Kami telah meminta majelis hakim agar jaksa penuntut umum menghadirkan Toni dalam persidangan Tipikor karena keterangan Toni ini akan menguak siapa sebenarnya yang menjadi dalang proyek yang mendapat persetujuan Biro Administrasi Pembangunan Pemprov Jatim," katanya. (*)