Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengaku tak sabar bekerja dengan para kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024.
Dia pun berharap pelantikan kepala daerah dapat dilakukan secepatnya usai penetapan.
"Sekarang kami sering ditanya oleh teman-teman media, 'Pak Wamen, kapan pelantikannya (kepala daerah)?' Saya bilang Kementerian Dalam Negeri itu inginnya segera, kalau bisa Januari ini ya dilantik Januari ini. Karena sudah tidak sabar bekerja semua," kata Bima dalam diskusi publik bertajuk "Menakar Problem Pemilu dan Pilkada 2024" di Jakarta, Rabu.
Selain itu, Bima juga mengajak para hadirin membayangkan bagaimana program pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus selaras.
Pasalnya, ada banyak program pemerintah pusat yang harus juga diimplementasikan oleh pemerintah daerah.
"Bayangkan program dari pusat, gagasan dari gubernur baru, program dari wali kota, bupati itu harus sinkron semua. Makan bergizi, swasembada pangan, belum lagi mimpi lokal daripada pemimpin lokal," ujarnya.
"Itu kalau enggak sinkron semua ya agak berbahaya juga, karena itu the sooner the better (lebih cepat lebih baik)," sambung dia.
Kendati demikian, dirinya juga menyadari adanya sengketa hasil pilkada yang sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Bima, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga menghormati jalannya persidangan di MK tersebut.
Dia berharap persidangan di MK dapat berjalan tepat waktu sehingga pelantikan kepala daerah tidak terus tertunda.
"Jadi, kalau tertunda lagi tentu nanti akan ada tantangan yang lebih rumit lagi. Lebih cepat lebih baik," tutur Bima.
Sebagai informasi, pelantikan kepala daerah yang terpilih dari Pilkada 2024 akan diundur dari Februari 2025 menjadi Maret 2025. Pengunduran jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda.
Dia mengatakan pelantikan diundur karena MK akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada Serentak 2024, pada 13 Maret 2025.
"Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK," kata Rifqinizamy saat dihubungi di Jakarta, Kamis (2/1).
Dengan begitu, menurutnya kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK pun harus tetap menunggu selesainya PHPU daerah lainnya di MK agar pelantikan dilaksanakan secara serentak.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih dari Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan digelar pada 7 Februari 2025.
Sedangkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih, wali kota dan wakil wali kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.
Menurut dia, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru. Dia pun belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025, setelah diundur dari bulan Februari 2025.