Surabaya (ANTARA) - DPD Partai Amanat Nasional Kota Surabaya menyiapkan bantuan hukum atas kasus dana hibah jaring aspirasi masyarakat (Jasmas) tahun 2016 yang menimpa mantan anggota DPRD Surabaya Syaiful Aidy, yang pada Selasa siang ditahan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
"Apapun beliau adalah kader, selama belum ada keputusan hukum tetap dianggap tidak bersalah," kata Wakil Ketua Bidang Hukum DPD PAN Surabaya Hamkah Muzadi kepada ANTARA di Surabaya.
Menurut dia, pihaknya berpegang pada asas praduga tidak bersalah dalam kasus itu, meskipun yang menimpa Syaiful Aidy adalah kasus korupsi. Tentunya, penanganan proporsional sesuai dengan fakta hukum di persidangan.
"Ini sekaligus sebagai pembelajaran bagi anggota dewan lain, khususnya dari PAN. Kita betul-betul mewanti-wanti agar kasus tersebut tidak terulang lagi. Jangan bermain-main dengan jasmas. Semoga ini terakhir," ujar Ketua Fraksi PAN-PPP DPRD Surabaya ini.
Baca juga: Kejaksaan ciduk politisi PAN terkait korupsi dana Jasmas
Sementara itu, anggota Fraksi PAN DPRD Surabaya Yuliana Evawati menambahkan kasus korupsi dana Jasmas menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi anggota dewan lainnya agar lebih hati-hati dalam bekerja.
"Apa yang menjadi haknya masyarakat harus diberikan kepada masyarakat sesuai aturan hukum," katanya.
Hingga saat ini sudah ada tiga anggota DPRD Surabaya periode 2014 s.d. 2019 yang ditahan Kejaksaan Tanjung Perak yakni Sugito (Partai Hanura) ditahan pada 27 Juni lalu, Aden Darmawan (Partai Gerindra) pada 16 Juli lalu dan terakhir Binti Rohcmah pada 16 Agustus 2019.
Penetapan tiga anggota dewan tersebut merupakan pengembangan penyidikan dari terdakwa Agus Setiawan Tjong yang saat ini sedang menjalani proses persidangan kasus serupa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Baca juga: Kejaksaan minta tiga anggota DPRD Surabaya serahkan diri
Penyidik Kejari Tanjung Perak Surabaya mengungkap modus yang dilakukan Agus Setiawan Jong adalah dengan mengkoordinasi sebanyak 230 wilayah rukun tetangga (RT) se-Surabaya untuk mengajukan proposal pengadaan tenda, kursi dan perangkat pengeras suara.
Proposal-proposal yang telah dibuat kemudian dibawa Agus untuk disodorkan ke anggota DPRD Kota Surabaya, yang lantas disetujui menggunakan dana Jasmas, dengan harga-harga yang telah digelembungkan.
Terdakwa Agus Setiawan Tjong sendiri sudah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya karena mengkoordinir pengadaan proyek jasmas yang bertentangan dengan Perrwali 25/2016 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber APBD sebagaimana telah diubah dengan Permendagri 32/2011 tentang pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.
Kejari Tanjung Perak Surabaya saat ini sedang memburu dua tersangka lainnya dalam kasus dugaan korupsi dana Jasmas Pemkot Surabaya, yang juga anggota DPRD Kota Surabaya periode 2014 s.d. 2019, yaitu Dini Rijanti dan Ratih Retnowati.