Surabaya (ANTARA) - Sekitar 49 dari 50 anggota DPRD Kota Surabaya periode 2019-2024 akan dilantik dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Surabaya, Jawa Timur, pada 24 Agustus 2019, sedangkan seorang lagi masih ditunda pelantikannya.
"Terima kasih atas kehadiran bapak ibu dalam gladi bersih pelantikan. Kami siap memberikan pelayanan kepada bapak ibu anggota dewan terpilih setelah acara pengucapan sumpah dan janji dilaksanakan pada 24 Agustus 2019," kata Sekretaris DPRD Surabaya Hadi Siswanto Anwar di acara gladi bersih di gedung DPRD Surabaya, Rabu.
Ketua DPRD Surabaya Armuji yang kini statusnya menjadi anggota DPRD Jatim terpilih pada Pemilu 2019, berharap agar seluruh anggota dewan terpilih baik petahana maupun yang baru bisa menjaga kondusivitas dan kerukunan dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Diketahui salah satu anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024, yakni Ratih Retnowati (Partai Demokrat) menyandang status tersangka dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya lantaran diduga terlibat kasus korupsi dana hibah Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016.
Baca juga: Kejaksaan tidak hambat pelantikan legislator Ratih Retnowati
Baca juga: Ditetapkan tersangka, KPU usulkan tunda pelantikan satu legislator Surabaya
Mendapati hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya mengusulkan penundaan pelantikan terhadap anggota DPRD Surabaya berstatus tersangka ke Gubernur Jawa Timur melalui Wali Kota Surabaya.
Ketua KPU Surabaya Nur Syamsi mengatakan, salah satu kewajiban KPU, jika terdapat anggota DPRD terpilih jadi tersangka, maka mengusulkan penundaan pelantikan terhadap yang bersangkutan kepada gubernur melalui wali kota sampai berkekuatan hukum tetap.
Menurut dia, setelah penetapan anggota DPRD Surabaya periode 2019-2024 beberapa waktu lalu, pihaknya telah berkirim surat terkait ada dan tidaknya 50 anggota dewan tersebut yang menjadi tersangka kepada Kejaksaan Negeri Surabaya, Kejaksaan Tanjung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
"Sejauh ini yang sudah berkirim surat berupa informasi adalah Kejaksaan Tanjung Perak dengan menyebut salah satu caleg bernama Ratih Retnowati (Partai Demokrat) telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Jasmas," katanya.
Hal itu sesuai dengan Pasal 33 (4) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 bahwa dalam hal calon anggota DPRD kabupaten/kota terpilih yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi, KPU kabupaten/kota menyampaikan usulan penundaan pelantikan yang bersangkutan disertai dokumen pendukung kepada gubernur melalui bupati/wali kota sampai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.