Surabaya (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur mendukung pelantikan kepala daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi A DPRD Jatim, Dedi Irwansa, menyatakan mendukung penuh pelantikan bertahap bagi daerah tanpa sengketa untuk mempercepat jalannya roda pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
"Kalau bisa segera dilantik, pelayanan kepada masyarakat akan lebih efektif," kata Dedi di Surabaya, Rabu.
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024, pelantikan gubernur dijadwalkan pada 7 Februari 2025, sedangkan pelantikan bupati dan wali kota pada 10 Februari 2025.
Namun, wacana pelantikan mundur ke 13 Maret 2025 mencuat akibat proses sengketa hasil Pilkada di MK.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jatim, Budiono, menilai pelantikan bertahap merupakan solusi untuk menjaga kelancaran pemerintahan.
"Daerah tanpa persoalan hukum dapat dilantik lebih dulu. Ini demi kelancaran pemerintahan," ujarnya.
Di Jawa Timur, sebanyak 22 dari 38 kabupaten/kota telah menyelesaikan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU tanpa adanya gugatan ke MK.
Wacana mundurnya jadwal pelantikan lantaran mempertimbangkan gugatan di MK dan dikabarkan bakal dilakukan 13 Maret mendatang.
Terbaru, pemerintah melempar wacana daerah yang tidak ada gugatan di MK dapat dilantik terlebih dahulu.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, sebelumnya menyatakan daerah yang tidak bersengketa di MK dapat dipertimbangkan untuk dilantik lebih dahulu.
Ia menyebut jumlah Pilkada yang bersengketa di MK lebih sedikit dibandingkan yang tidak bersengketa. Namun, dua putusan MK, yakni Putusan Nomor 27/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 46/PUU-XXII/2024, masih menimbulkan interpretasi terkait waktu pelantikan.
DPRD Jatim berharap pemerintah segera memberikan kepastian jadwal pelantikan agar daerah tanpa sengketa dapat menjalankan pemerintahan dengan optimal.