Madiun (ANTARA) - KPU Kota Madiun dan Bawaslu Kota Madiun mengembalikan sisa dana hibah yang dikelola untuk pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.
Ketua KPU Kota Madiun Pita Anjarsari di Madiun, Senin, mengatakan KPU Kota Madiun mendapatkan dana hibah dari Pemkot Madiun sebanyak Rp21,5 miliar untuk penyelenggaraan Pilkada 2024.
"Dari total dana hibah tersebut telah terpakai Rp15,26 miliar. Sehingga, sisa dana hibah yang dikembalikan sebanyak Rp6,23 miliar. Pengembalian sudah kami lakukan sejak 26 Maret," ujar Pita.
Menurutnya dana pilkada tersebut digunakan untuk berbagai tahapan persiapan dan pelaksanaan pilkada, seperti operasional dan administrasi perkantoran, hingga honorarium panitia penyelenggaraan pilkada.
Tak hanya KPU Kota Madiun, pengembalian sisa dana hibah Pilkada Serentak 2024 juga dilakukan oleh Bawaslu Kota Madiun.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Wahyu Sesar Tri Sulistyo Nugroho mengatakan, dana hibah yang mereka kelola mencapai Rp5 miliar.
"Adapun dana yang digunakan sebanyak Rp3,71 miliar, sehingga tersisa Rp1,28 miliar yang dikembalikan ke kas daerah (kasda) pada 9 April," kata Wahyu.
Dana tersebut, lanjutnya, digunakan untuk kebutuhan operasional rutin seperti pengawasan, sosialisasi, honorarium hingga belanja administrasi.
Meski demikian, Bawaslu Kota Madiun masih berstatus belum menjadi satuan kerja (satker) sehingga pengelolaan anggaran tetap berada di bawah Bawaslu RI.
Wahyu berharap, anggaran yang dikembalikan dapat dimanfaatkan kembali oleh pemkot untuk pembangunan. Selain itu, ia juga berharap sinergi antara Pemkot Madiun dan Bawaslu tetap terjalin dengan baik. Sehingga, ke depan bisa menjalankan tugasnya lebih optimal.