Madura Raya (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Laporan Kerja Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Sampang tahun anggaran 2024 melakukan klarifikasi kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, terkait penggunaan dana hibah Pilkada Kabupaten Sampang oleh institusi itu.
Ketua Pansus LKPJ Bupati Sampang 2024 Alan Kaisan di Sampang, Jumat mengatakan klarifikasi tersebut dilakukan untuk mencocokkan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bupati Sampang kepada lembaga legislatif.
"Pada rapat paripurna bersama eksekutif beberapa waktu lalu disebutkan bahwa Pemkab Sampang memberikan dana hibah pengawasan kepada Bawaslu Sampang sebesar Rp12,1 miliar," katanya.
Hanya saja, menurut dia, dalam laporan yang disampaikan pihak eksekutif menyebutkan bahwa belum menerima rincian penggunaan dana hibah tersebut.
"Oleh karena itu, Pansus LKPJ Bupati Sampang 2024 meminta klarifikasi langsung ke Bawaslu Sampang," katanya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Sampang Muhalli membenarkan jumlah dana hibah yang diterima Bawaslu pada Pilkada 2024 itu.
Ia mengatakan realisasi dana hibah yang diterima dari Pemkab Sampang sudah dilaporkan. Anggaran yang diserap Bawaslu Sampang sebesar 94 persen dari total Rp12,1 miliar.
"Jadi, ada sisa anggaran di Bawaslu Kabupaten Sampang terkait penggunaan dana hibah pengawasan Pilkada 2024, dan saat ini sedang dalam proses pengembalian ke Pemkab Sampang," kata Muhalli.
Ia menjelaskan serapan anggaran pilkada di Bawaslu Sampang sebesar 94 persen atau tersisa enam persen sebesar Rp660 juta.