Sampang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sampang, Jawa Timur, Sabtu, memanggil calon anggota legislatif untuk DPR RI asal daerah pemilihan (dapil) Madura KH Dja'far Shodiq terkait dugaan pelanggaran kampanye di salah satu pondok pesantren di wilayah itu.
Menurut Ketua Bawaslu Sampang Insiyatun, caleg DPR RI dari Partai Nasdem itu dipanggil pihak Bawaslu, terkait foto-foto kegiatan dirinya yang beredar di media sosial facebook, serta alat peraga kampanye di area pondok pesantren.
"Pemanggilan kami gelar tadi pagi sekitar pukul 09.00 WIB, untuk meminta klarifikasi secara langsung kepada yang bersangkutan," kata Insiyatun.
KH Dja'far Shodiq diduga melakukan pelanggaran ketentuan kampanye yang dilakukannya di Ponpes Az-Zubair Jalan Raya Panggung, Sampang, Selasa (5/3).
Ketua Bawaslu menjelaskan, KH Dja'far Shodiq dimintai keterangan sekitar 30 menit. Kedatangan caleg dari Partai NasDem tersebut bersifat undangan investigasi.
"Ini investigasi awal kepada Dja'far Shodiq, jadi belum bisa menentukan apakah ada pelanggaran atau tidak, nanti kita panggil lagi," ujarnya, menjelaskan.
Menurutnya, Bawaslu masih melakukan rapat pleno untuk menentukan kegiatan caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Pondok Pesantren Az-Zubair Jalan Raya Panggung, Sampang pada 5 Maret 2019 itu melanggar ketentuan atau tidak.
"Kami harus melakukan pleno lebih dahulu, karena memang setiap menemukan laporan tidak serta merta memenuhi syarat untuk dikatakan melanggar. Harus memastikan syarat formil dan materilnya dulu," katanya.
Yang jelas, sambung dia, informasi temuan dugaan pelanggaran itu diketahui Bawaslu Sampang berdasarkan informasi di media sosial.
Sementara itu, Caleg DPR RI Dapil Madura KH. Dja'far Shodiq membenarkan pemanggilan Bawaslu terkait acara yang berlangsung di Ponpes Az-Zubair beberapa hari lalu itu.
Namun, ia menegaskan bahwa kehadirannya sebagai pemateri bukan dalam rangka kampanye pencalonannya. Kegiatan itu adalah sosialisasi Undang-Undang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) dari Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak.
"Jadi, saat itu saya hadir ke pesantren Az-Zubair sebagai pemateri, yang diundang Kementerian PPPA karena mitra kerja Komisi VIII DPR RI, jadi semua yang bikin acara dan membiayai itu Kementerian," terang Dja'far Shodiq.
Sebelumnya, Bawaslu Sampang menemukan adanya kartu nama caleg Nasdem untuk DPR RI atas nama KH Dja'far Shodiq beredar di lokasi acara itu, dan kejadian itu diunggah di media sosial facebook oleh sebagian warga yang mengikuti kegiatan itu.
Dja'far menjelaskan, beredarnya lembaran kartu nama ke beberapa peserta tanpa sepengetahuan dirinya. Kemungkinan, kartu nama diperoleh dari sisa stok gudang di lokasi tersebut.
"Yang jelas saya tidak memanfaatkan untuk kampanye, soal temuan Bawaslu terkait kartu nama, saya juga kurang tahu, ketika acara berlangsung tidak ada APK hanya gambar lambang DPR RI dan Kementerian PP PA, mungkin sisa dari gudang rumah kayu dilokasi, saya tahu tidak boleh kampanye di tempat pendidikan," kata Kiai Dja'far Shodiq, menjelaskan.
KH Dja'far Shodiq saat ini menjabat sebagai anggota Komisi Komisi VIII DPR RI dari Partai Nasdem, dan pemilu 17 April 2019 ini yang bersangkutan mencalonkan kembali sebagai caleg DPR RI dari partai yang sama. (*)
Bawaslu panggil caleg DPR RI terkait dugaan pelanggaran kampanye
Sabtu, 9 Maret 2019 20:18 WIB