Madiun (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Madiun, Jawa Timur, mencatat sebanyak 285 pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2019.
Ketua Bawaslu Kota Madiun Kokok Heru Purwoko di Madiun, Selasa, mengatakan, dari ratusan pelanggaran tersebut, paling banyak berkaitan dengan pemasangan alat peraga kampanye (APK).
"Dari total pelanggaran sebanyak 285 kasus, didominasi pelanggaran APK yang mencapai 279 kasus dengan melibatkan ribuan APK," ujar Kokok.
Menurut dia, pelanggaran APK paling banyak disebabkan penempatan yang tidak sesuai aturan, seperti di tempat ibadah, fasilitas kesehatan, sekolahan, kantor pemerintahan, dipasang di pohon, hingga memasang APK di tiang listrik.
Untuk pelanggaran tersebut, petugas hanya memperingatkan secara administrasi dan menertibkan APK yang pemasangannya melanggar.
Sedangkan untuk kasus pelanggaran lain, kata dia, ada caleg yang melanggar aturan perizinan kampanye. Hingga akhirnya caleg terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman tidak boleh berkampanye selama 20 hari.
"Kami juga mengundang beberapa ASN yang diduga melanggar netralitas. Untuk hasilnya sudah kami serahkan kepada Majelis Kode Etik," tutur Kokok.
Terkait pelanggaran saat masa tenang berlangsung, lanjutnya, sejauh ini jajaran Bawaslu Kota Madiun belum menemukan pelanggaran.
Ia memastikan patroli pengawasan politik uang akan lebih intensif dilakukan menjelang hari H pencoblosan yang biasanya identik dengan bagi-bagi uang atau "serangan fajar".
"Kami berharap masyarakat juga berperan aktif untuk melaporkan apabila ada kegiatan politik uang di lingkungan mereka," ujarnya.