Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember Devi Aulia Rahim mengatakan bahwa calon bupati petahana dengan nomor urut 1, Hendy Siswanto tidak terbukti melakukan kampanye di tempat ibadah atau masjid.
"Setelah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye cabup petahana di tempat ibadah, kami telah melakukan klarifikasi, kajian dan pendalaman sesuai dengan aturan," katanya di Jember, Senin.
Menurutnya tidak ada bukti-bukti yang cukup menguatkan bahwa cabup nomor urut 1 tersebut melakukan kampanye di masjid saat shalat subuh sesuai laporan tim pasangan cabup-cawabup nomor urut 2.
"Kami sudah melakukan prosedur penanganan pelanggaran sesuai peraturan Bawaslu dan juga sudah dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) karena pengaduan itu masuk ke sana," tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa mulai pembahasan pertama dan pembahasan kedua dalam rapat Sentra Gakkumdu tersebut menyebutkan bahwa kegiatan yang dilakukan cabup petahana itu memenuhi adanya unsur kampanyenya dan juga tidak terpenuhi unsur pidananya.
"Pihak Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan dalam Sentra Gakkumdu telah melakukan pembahasan sebanyak dua kali yang hasilnya tetap sama-sama mengerucut bahwa tidak ada yang dilanggar dalam kegiatan shalat subuh berjamaah yang dilakukan Hendy Siswanto," katanya.
Sebelumnya tim pasangan cabup-cawabup nomor urut 2, M. Fawait-Djoko Susanto melaporkan Hendy Siswanto ke Bawaslu Jember karena dugaan pelanggaran kampanye saat shalat subuh berjamaah di Masjid Baiturrahman, Perum Taman Gading Jember.
Devi mengatakan pihak Bawaslu Jember sudah menerima sembilan laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye pilkada dan semua laporan sudah ditindaklanjuti dengan rincian enam laporan sudah selesai diproses dan tiga laporan masih dalam proses.
Sementara itu, pihak Bawaslu Jember belum menerima laporan dari panitia pengawas kecamatan terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh masing-masing cabup-cawabup peserta pilkada.