Kediri (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri, Jawa Timur, menangani tiga aduan terkait dengan dugaan pelanggaran selama masa kampanye pemilu 2024 dan saat ini masih dalam proses.
"Ada tiga dugaan, aduan soal ASN yang kami selesaikan dengan KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Kedua tentang laporan perusakan APK (alat peraga kampanye) yang masih dalam tahap penelusuran," kata Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha di Kediri, Selasa.
Ia mengatakan untuk laporan kerusakan APK hingga saat ini belum tuntas, dan Bawaslu masih menyelidiki terkait pelaku yang diduga melakukan perusakan APK tersebut.
Laporan tersebut diserahkan oleh DPD PAN Kota Kediri pada 5 Desember 2024 dan diterima oleh anggota Bawaslu Kota Kediri. Pemeriksaan dilakukan tertutup untuk mengetahui dengan pasti masalah serta aduan yang dilaporkan.
Untuk aduan ketiga, kata Yudi, masih didalami, yakni adanya temuan terkait dengan salah satu calon legislatif dari Kota Kediri yang membagikan paket ke warga.
Baca juga: Bawaslu Kediri terima aduan dugaan perusakan APK
"Yang ketiga ini masih didalami. Pemeriksaan masih dalam laporan dan harus dipastikan dulu sebelum panggil terlapor," kata dia.
Ia mengatakan pihaknya sudah meminta keterangan atau klarifikasi dari yang melaporkan tersebut. Namun, untuk terlapor masih belum dilakukan karena masih menunggu kajian lebih dalam.
"Kami klarifikasi dahulu sampai ketemu saksi-saksi yang dipanggil. Dugaan materi bukan bagi uang, tapi materi lainnya," kata dia.
Dia menjelaskan dalam penanganan aduan, Bawaslu Kota Kediri mempunyai waktu selama 14 hari setelah adanya laporan secara resmi.
Dalam aturan, kata dia, juga sudah dijelaskan terkait dengan politik uang ataupun hal lainnya. Calon legislatif bisa memberikan APK di bawah nominal Rp100 ribu.
Sementara itu, jika ada hadiah berupa doorprise, ia mengatakan hal itu bukan pelanggaran kampanye, sebab sebelumnya ada perlombaan atau hasil dari undian, sehingga tidak semua peserta kampanye mendapatkannya.
Sebuah video beredar melalui pesan WhatsApp tentang kegiatan seorang calon legislatif dari PAN. Dalam video itu, calon legislatif tersebut dengan timnya membawa bingkisan dalam jumlah banyak. Bingkisan tersebut kemudian dibagikan kepada warga. Dalam bingkisan terdapat atribut kampanye berupa surat suara dan stiker.
Bawaslu Kota Kediri tangani tiga aduan dugaan pelanggaran kampanye
Selasa, 23 Januari 2024 13:46 WIB