Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mengapresiasi Polri yang menangkap GSH, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap karyawan toko roti milik orang tua yang bersangkutan.
“Tindakan Polres Jakarta Timur yang akhirnya menangkap tersangka GSH yang menganiaya pekerja usaha orang tuanya, patut diapresiasi,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa.
Ia menilai bahwa Polri telah mengungkap kasus tersebut dengan berdasarkan sikap keberpihakan kepada masyarakat.
Pasalnya, kata dia, di dalam kasus tersebut terdapat kesenjangan antara majikan dan buruh.
Lalu, Polri, sebagai aparat penegak hukum, menindaklanjuti pesan Presiden RI Prabowo Subianto yang meminta pejabat negara untuk selalu memiliki keberpihakan kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku.
“Sudah waktunya Polri menunjukkan bahwa Polri membela rakyat seperti yang diarahkan oleh Presiden Prabowo di rapat Kasatwil Polri bahwa Polri harus membela rakyat-rakyat kecil, rakyat miskin. Sesungguhnya di situlah jati diri Polri, yaitu polisi yang melindungi rakyat,” ucapnya.
Polres Metro Jakarta Timur telah menahan dan menetapkan tersangka pria berinisial GSH (35) sebagai pelaku penganiaya karyawan toko roti berinisial DAD.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol. Nicolas Ary Lilipaly menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 17 Oktober 2024 sekitar 21.00 WIB karena adanya kesalahpahaman dan emosi tersangka GSH kepada korban.
Tersangka melakukan pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin Electronic Data Capture (EDC), kursi besi, dan patung hias yang berada di atas meja di dalam toko roti tersebut.
"Lemparan loyang mengenai pelipis korban sehingga korban terluka," ujarnya.
Kemudian, korban melaporkan kasus itu ke aparat Kepolisian pada 18 Oktober 2024. Polres Metro Jakarta Timur pun langsung melakukan penyelidikan dengan memanggil para saksi dan terlapor (GSH) untuk dimintai keterangan.
Setelah klarifikasi, penyidik melakukan gelar perkara untuk menentukan ada-tidaknya peristiwa pidana.
"Karena peristiwa itu dilaporkan sebagai suatu peristiwa pidana umum yang terjadi di tengah kehidupan masyarakat," kata dia.
Kemudian, penyidik melakukan gelar perkara dan menentukan bahwa perkara tersebut ada pidananya sehingga dinaikkan ke tahap penyidikan. Pelaku ditangkap di sebuah hotel Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12) dini hari.
Tersangka GSH dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal pidana lima tahun penjara.