"Yang pasti harus dicopot," kata Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Minggu.
Desakan pencopotan kapolres Malang itu didasari atas dugaan kesalahan prosedur dalam penanganan kericuhan yang menewaskan sedikitnya 127 orang.
Pasalnya, lanjut Sugeng, kericuhan tersebut berawal dari kekecewaan suporter Arema FC yang turun ke lapangan tanpa bisa dikendalikan pihak keamanan. Bahkan, katanya, aparat kepolisian yang tidak sebanding dengan jumlah penonton secara membabi buta menembakkan gas air mata, sehingga menimbulkan kepanikan puluhan ribu penonton.
Akibatnya, banyak penonton sulit bernapas dan pingsan, hingga berjatuhan dan terinjak-injak di Stadion Kanjuruhan, katanya.
Padahal, penggunaan gas air mata dilarang di stadion sepak bola sesuai aturan Federasi Sepak Bola Internasional (FIFA). Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations Pasal 19 huruf b, yang menyebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan menggunakan senjata api atau gas pengendali massa.
Kemudian, tambahnya, terkait pertanggungjawaban atas tragedi pilu tersebut, IPW menilai hal itu perlu menjadi tanggung jawab dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri dengan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.
Tidak hanya itu, IPW juga mendesak agar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nico Afinta untuk memidanakan panitia penyelenggara pertandingan Liga 1 antara Arema FC dan Persebaya.
Jatuhnya korban jiwa di sepak bola nasional harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari meninggalnya ratusan suporter tersebut menguap begitu saja, seperti hilangnya nyawa dua suporter di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada Juni 2022.
Atas tragedi itu, IPW meminta Presiden Joko Widodo memberikan perhatian terhadap dunia sepak bola di Indonesia yang kerap ricuh dan menelan korban jiwa.
Sugeng juga mengatakan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Mochamad Iriawan (Iwan Bule) seharusnya malu dan mengundurkan diri dengan adanya peristiwa terburuk di sepak bola Indonesia itu. (*)