Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) untuk menyelidiki tewasnya anggota Propam yang tertembak di rumah dinas pejabat Polri.
"Hal ini untuk mengungkap apakah meninggalnya korban penembakan terkait adanya ancaman bahaya terhadap Kadivpropam Irjen Ferdy Sambo atau adanya motif lain," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Menurut Sugeng, TGPF diperlukan guna mencari tahu status Brigadir Pol. J dalam kasus tersebut, apakah sebagai korban atau pelaku.
"Alasan kedua, Brigadir Polisi Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) statusnya belum jelas apakah korban atau pihak yang menimbulkan bahaya sehingga harus ditembak," ujarnya.
Baca juga: Pelecehan istri Kadiv Propam penyebab penembakan anggota Propam
Alasan lainnya, lanjut Sugeng, tempat kejadian perkara atau locus delicti terjadi di rumah pejabat Polri maka TGPF diperlukan agar tidak terjadi distorsi dalam penyelidikan.
"Locus delicti terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo. Oleh karena itu, agar tidak terjadi distorsi penyelidikan maka harus dilakukan Tim Pencari Fakta yang dibentuk atas perintah Kapolri bukan oleh Propam," katanya.
Sugeng berpendapat dengan dibentuknya TGPF maka pengungkapan kasus penembakan dengan korban anggota Polri yang dilakukan rekannya sesama anggota dan terjadi di rumah petinggi Polri menjadi terang benderang dengan harapan masyarakat tidak menebak-nebak lagi apa yang terjadi dalam kasus tersebut.
Peristiwa ini, kata Sugeng, sangat langka karena terjadi di sekitar perwira tinggi dan terkait dengan pejabat utama Polri.
"Anehnya, Brigadir Polisi Nopryansah merupakan anggota Polri di satuan kerja Brimob itu, selain terkena tembakan juga ada luka sayatan di badannya," ujar Sugeng.
Baca juga: Kadiv Propam Polri beri penghargaan kepada anggota kinerja terbaik
Sugeng menilai Polri belum transparan dalam kejadian tersebut dengan berupaya menutupinya, mengingat kejadian tersebut dikabarkan terjadi hari Jumat (8/7) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Selama tiga hari, kasus itu masih ditutupi rapat oleh Polri yang memiliki slogan Presisi," kata Sugeng.
Sugeng meminta pimpinan tertinggi Polri untuk menonaktifkan terlebih dahulu Irjen Polisi Ferdy Sambo dari jabatan selaku Kadiv Propam.
"Alasannya, pertama Irjen Ferdy Sambo adalah saksi kunci peristiwa yang menewaskan ajudannya tersebut. Hal tersebut agar diperoleh kejelasan motif dari peristiwa tersebut," kata Sugeng.
Baca juga: Kadiv Propam optimistis pelanggaran anggota Polri bisa dicegah
Kasus penembakan anggota Propam, IPW desak Kapolri bentuk tim pencari fakta
Senin, 11 Juli 2022 21:17 WIB