Jember, Jawa Timur (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jember, Jawa Timur, memanggil calon bupati petahana Hendy Siswanto untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye di tempat ibadah.
"Hari ini kami melakukan klarifikasi terhadap calon bupati Hendy Siswanto terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di tempat ibadah atau masjid," kata Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana di Kantor Bawaslu setempat, Kamis.
Menurutnya kegiatan kampanye di tempat ibadah akan masuk dalam penanganan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), sehingga hasil klarifikasi tersebut akan menjadi bahan kajian dan diproses lebih lanjut.
"Nanti akan kami kaji lebih dulu dan laporan pengaduan pelanggaran yang disampaikan ke Bawaslu tidak menyertakan saksi, sehingga kami akan mencari saksi-saksi tambahan dengan membentuk tim khusus untuk mengumpulkan bahan-bahan klarifikasi," tuturnya.
Ia menjelaskan hasil klarifikasi itu akan dikaji lebih dalam bersama Sentra Gakkumdu dan setelah mendapat masukan maka akan menjadi bahan pertimbangan dalam rapat pleno untuk menentukan apakah kegiatan cabup Hendy Siswanto di masjid tersebut merupakan pelanggaran atau tidak dalam kampanye.
Sementara Hendy Siswanto kepada sejumlah wartawan mengatakan dirinya hadir ke Bawaslu untuk memenuhi kewajiban sebagai warga negara, karena diminta datang untuk memberikan klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh tim pasangan calon lain.
"Saya mengapresiasi teman-teman Bawaslu Jember yang luar biasa. Mudah-mudahan semakin maju dan profesional. Saya berharap siapa pun juga kalau dimintai klarifikasi Bawaslu, bisa hadir seperti saya. Kita harus taat hukum," harapnya.
Menurutnya kegiatan shalat subuh berjamaah sudah dilakukan selama dua tahun, dan dalam kegiatan itu tidak ada kampanye atau ajakan kepada masyarakat untuk memilihnya dalam pilkada serentak.
"Saya diminta warga memberikan sambutan usai shalat subuh, dan saya mengajak masyarakat datang ke masjid untuk melaksanakan shalat subuh bersama karena dengan shalat subuh berjamaah merupakan rangkaian kita bersyukur atas nikmat yang Allah SWT berikan," ujarnya.
Hendy menjelaskan pihaknya tidak akan melakukan kampanye di tempat ibadah atau masjid karena menurutnya hal tersebut dapat dianggap menistakan tempat ibadah, sehingga jika itu dilakukan bisa menjadi dosa besar karena masjid lebih mulia dibandingkan pilkada.
Bawaslu Jember panggil cabup petahana klarifikasi dugaan pelanggaran
Kamis, 10 Oktober 2024 18:24 WIB