Situbondo (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, hingga kini belum menertibkan alat peraga sosialisasi calon anggota legislatif menyerupai alat peraga kampanye, kendati pemasangannya melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo Ahmad Faridl Ma'ruf di Situbondo, Rabu, mengatakan bahwa saat ini panitia pengawas pemilu tingkat kecamatan sedang melakukan identifikasi atas saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu atau partai politik dan kemudian menyusun formulir temuan.
Sebelumnya, Bawaslu Situbondo pada tanggal 3 hingga 17 November 2023 mengirimkan surat imbauan kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 mengenai penurunan alat peraga sosialisasi atau gambar caleg yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2023.
Baca juga: Bawaslu Situbondo catat 951 pemilih pemilu tidak memenuhi syarat
"Akan tetapi, tidak ada respons dari peserta pemilu," katanya.
Menurut Faridl, pada tanggal 18 November 2023, Bawaslu kembali berkirim surat saran perbaikan, akan tetap lagi-lagi partai politik belum juga menurunkan alat peraga sosialisasi gambar caleg yang melanggar.
Setelah surat imbauan maupun saran perbaikan tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu, Bawaslu mencatatnya sebagai temuan dugaan pelanggaran.
Pada Rabu ini, Bawaslu melayangkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Situbondo atas dasar temuan tersebut untuk segera dilakukan penertiban.
"Saran perbaikan yang tidak ditindaklanjuti oleh peserta pemilu maka Bawaslu menyusun kajian dan penyampaian rekomendasi ke KPU, yang ujungnya akan dilakukan penertiban dalam waktu dekat," katanya.
Bawaslu Situbondo belum tertibkan alat peraga sosialisasi caleg
Rabu, 22 November 2023 13:08 WIB